Selain Cari Fakta Demo Ricuh, Tim Independen HAM juga Fokus Pemulihan Korban

Selain Cari Fakta Demo Ricuh, Tim Independen HAM juga Fokus Pemulihan Korban

Antara - detikNews
Sabtu, 13 Sep 2025 12:19 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kelima kiri), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina (tengah), Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (keempat kiri), Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (keempat kanan), Komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak (ketiga kanan), Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih (kedua kanan), Komisioner Komnas Disabilitas Fatimah Asri Mutmainah (kanan), Komisioner KPAI Sylvana Maria (ketiga kiri), Komisioner KPAI Dian Sasmita (kedua kiri), Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti (kiri), dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kelima kanan) berfoto bersama seusai konferensi pers pembentukan tim independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Enam lembaga HAM yakni Komnas HAM, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman Republik Indonesia membentuk tim independen LNHAM untuk pencarian fakta peristiwa kerusuhan pada unjuk rasa Agustus-September 2025 di sejumlah daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Enam lembaga HAM bentuk tim independen pencari fakta kasus unjuk rasa (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) menjadi penting untuk memastikan suara korban tak terabaikan. Sri mengatakan tim yang dibentuk juga akan fokus terhadap kondisi korban dan keluarganya.

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dilansir Antara, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri mengatakan landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan. Di mana hal itu melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

Adapun aturannya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komisi Nasional (Komnas) HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 juncto UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 juncto UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Sri mengatakan pembentukan tim Independen LNHAM merupakan langkah konkret untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Dia mengatakan tim tersebut bertujuan mendorong kebenaran, penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tak terulang.

"Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti," tuturnya.

Berdasarkan temuan LNHAM, peristiwa demonstrasi pada Agustus-September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa. Selain itu, Sri mengatakan tim tidak hanya sebatas mengamati jalannya unjuk rasa dan kerusuhan, melainkan juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi yang ditimbulkan.

"Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban," ucap Sri.

Dia menyampaikan tim akan memetakan kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum, yang berimplikasi langsung pada kehidupan publik. Maka, kata dia, ruang lingkup kerja tim independen mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan.

"Tim akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum," ujarnya.

Di sisi lain, Sri mengatakan tim berkewajiban mengkaji dampak sosial, psikologis, dan ekonomi yang dialami korban dan keluarganya. Nantinya, hasil analisis itu akan direkomendasikan kepada pemerintah.

"Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan 5 lembaga membentuk Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM). Tim ini nantinya mencari fakta termasuk terkait kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 kemarin.

Enam lembaga nasional hak asasi manusia ini terdiri dari Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Anis mengatakan Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

Simak juga Video 'Saat Emak-emak Turun ke Jalan Suarakan Keadilan':

(amw/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads