Tanggal 12 Desember memperingati Hari Netralitas Internasional atau International Day of Neutrality. Hari yang diperingati setiap tanggal 12 Desember ini dicetuskan melalui deklarasi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hari Netralitas Internasional memperingati upaya PBB mempromosikan prinsip-prinsip netralitas dalam hubungan internasional. Hari ini menyoroti pentingnya untuk tetap tidak memihak, non-blok, dan netral dalam konflik untuk berkontribusi pada perdamaian, diplomasi, dan kerja sama internasional.
Arti Netralitas Menurut PBB
Menurut PBB, netralitas didefinisikan sebagai status hukum yang timbul dari abstainnya suatu negara dari semua partisipasi dalam perang antara negara-negara lain, pemeliharaan sikap tidak memihak terhadap pihak-pihak yang berperang, dan pengakuan dari pihak-pihak yang berperang atas abstain dan ketidakberpihakan.
Netralitas dianggap sangat penting bagi PBB untuk mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan diri dan kerja sama semua pihak untuk beroperasi secara mandiri dan efektif. Terutama dalam situasi yang bermuatan politik.
Sebab, menurut Pasal 2 Piagam PBB mewajibkan negara-negara anggota untuk menyelesaikan perselisihan internasional mereka dengan cara-cara damai dan menahan diri dari ancaman, atau penggunaan kekerasan dalam hubungan mereka, Majelis Umum PBB menegaskan kembali kewajiban-kewajiban tersebut dalam resolusinya 71/275.
Resolusi tersebut juga menggarisbawahi bahwa kebijakan netralitas nasional beberapa negara dapat berkontribusi pada penguatan perdamaian dan keamanan internasional. Serta memainkan peran penting dalam mengembangkan hubungan yang saling menguntungkan di antara negara-negara di dunia.
Sejarah dan Latar Belakang
Seperti dilansir situs PBB, pada tanggal 2 Februari 2017, Majelis Umum PBB mengadopsi tanpa pemungutan suara resolusi 71/275. Resolusi ini diperkenalkan oleh Turkmenistan, yang diakui oleh PBB sebagai negara netral secara permanen sejak 12 Desember 1995 (melalui resolusi 50/80).
Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 71/275 tersebut mencatat hubungan antara pelestarian perdamaian dan Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan. Kemudian Majelis Umum PBB mendeklarasikan tanggal 12 Desember sebagai Hari Netralitas Internasional.
Resolusi Majelis Umum PBB tersebut juga mengusulkan agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB terus bekerja sama secara erat dengan negara-negara netral. Hal ini dengan tujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip diplomasi pencegahan dan menggunakannya dalam kegiatan mediasi.
Kebijakan netralitas nasional semacam itu ditujukan untuk mempromosikan penggunaan diplomasi pencegahan, yang merupakan fungsi inti PBB dan menempati tempat sentral di antara fungsi-fungsi Sekretaris Jenderal PBB.
Majelis Umum PBB memutuskan untuk mendeklarasikan 12 Desember sebagai Hari Netralitas Internasional, dan menyerukan untuk menandai hari tersebut dengan mengadakan acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang nilai netralitas dalam hubungan internasional.
(wia/jbr)