Mahkamah Agung (MA) menghukum Bigo untuk membayar royalti ke Aquarius Musikindo sebesar Rp 5 miliar. MA menyatakan Bigo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta lagu di bawah PT Aquarius Pustaka Musik atau Aquarius Musikindo.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilihat dari situs MA, Senin (4/12/2023). Sengketa bermula saat perusahaan yang berbasis di Singapura itu meluncurkan aplikasi Likee. Aplikasi ini memudahkan pengguna membuat video pendek dengan menambah lagu dalam video pendek itu.
Nah, lagu yang bisa dipakai dalam Likee itu antara lain lagu-lagu di bawah mayor label Aquarius. Aquarius kemudian tidak terima dan mengirimkan somasi tapi tidak mendapatkan titik temu. Akhirnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pada 8 November 2022, PN Jakpus menolak gugatan itu. Sepanjang sidang, Bigo tidak hadir sehingga putusan diketok secara versteek (tanpa kehadiran tergugat). Aquarius tidak terima dan mengajukan kasasi. Gugatan pun dikabulkan.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar) dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan itu.
Lihat juga Video: Jokowi soal Regulasi Hak Cipta Jurnalistik: Sudah Hampir Selesai
(asp/HSF)