Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menghukum Bigo untuk membayar royalti ke Aquarius Musikindo sebesar Rp 5 miliar. MA menyatakan Bigo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta lagu di bawah PT Aquarius Pustaka Musik atau Aquarius Musikindo.
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi yang dilihat dari situs MA, Senin (4/12/2023). Sengketa bermula saat perusahaan yang berbasis di Singapura itu meluncurkan aplikasi Likee. Aplikasi ini memudahkan pengguna membuat video pendek dengan menambah lagu dalam video pendek itu.
Nah, lagu yang bisa dipakai dalam Likee itu antara lain lagu-lagu di bawah mayor label Aquarius. Aquarius kemudian tidak terima dan mengirimkan somasi tapi tidak mendapatkan titik temu. Akhirnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 8 November 2022, PN Jakpus menolak gugatan itu. Sepanjang sidang, Bigo tidak hadir sehingga putusan diketok secara versteek (tanpa kehadiran tergugat). Aquarius tidak terima dan mengajukan kasasi. Gugatan pun dikabulkan.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi yang berupa kerugian materiil/royalti sejumlah Rp 5.000.000.000 (Rp 5 miliar) dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi putusan itu.
Lihat juga Video: Jokowi soal Regulasi Hak Cipta Jurnalistik: Sudah Hampir Selesai
[Gambas:Video 20detik]
Putusan itu diketok ketua majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Majelis kasasi mempertimbangkan di mana hak-hak Aquarius sebagai pemegang hak atas lagu-lagu miliknya telah dimanfaatkan secara melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu) pada aplikasi Likee.
"Dalam posita pun telah diuraikan bahwa Termohon Kasasi (Tergugat) telah diperingatkan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) terkait pemanfaatan lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat tersebut telah berdasar hukum dan tidak melanggar hukum," beber majelis hakim.
MA menimbang Pasal 2 huruf (c) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di mana, UU ini berlaku terhadap:
"Semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia"
dengan ketentuan butir 2 (dua), berbunyi:
"negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait".
"Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta hanya menentukan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga, tetapi tidak menyebut Pengadilan Niaga mana, tidak harus di tempat Tergugat, sehingga semua Pengadilan Niaga di seluruh
Indonesia," beber majelis.
Majelis kasasi juga menyatakan materi gugatan yang dilayangkan Aquarius bukan merupakan suatu gugatan yang mengada-ada (tidak beralasan) atau melanggar hukum. Melainkan, benar suatu tuntutan yang didasarkan pada UU Hak Cipta.
"Di mana hak-hak Pemohon Kasasi (Penggugat) sebagai pemegang hak atas lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) telah dimanfaatkan secara tidak pantas dan melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu dari Pemohon Kasasi [Penggugat] pada aplikasi 'Likee' milik Termohon Kasasi [Tergugat])," urai majelis.
Hakim menyatakan 'Likee' dibuat untuk menjadi wadah atau penampung video-video pendek tersebut guna menarik atau memikat pemakai/pengguna sebanyak mungkin. Sehingga, menurut hakim, pengguna aplikasi 'Likee' meningkat tajam yang semula pada kuartal kedua tahun 2019 sebanyak 80,7 juta menjadi sebanyak 150 juta pada pertengahan tahun 2020.
"Di mana peningkatan pengguna itu sudah barang tentu dipicu dari eksploitasi lagu-lagu Pemohon Kasasi (Penggugat) sebagaimana bukti dari bahwa sebelumnya ditemukan lagu-lagu Pemohon Kasasi dipergunakan sebanyak 28 pada awal tahun 2019 telah meningkat tajam menjadi 168 di tahun 2021," papar majelis.
Hakim menyatakan Bigo sebagai pemilik aplikasi 'Likee' diuntungkan terkait penggunaan lagu-lagu di bawah label Aquarius.
"Berikut para pencipta yang dengan susah payah menciptakan karya-karyanya. Kondisi dengan kasat mata sangat mudah dibaca sesuai dengan Pasal 125 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut di atas tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut,"pungkas MA.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini