MA Hukum Bigo Bayar Rp 5 M ke Aquarius Musikindo karena Langgar Hak Cipta

MA Hukum Bigo Bayar Rp 5 M ke Aquarius Musikindo karena Langgar Hak Cipta

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Des 2023 16:53 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Foto: Ari Saputra/detikcom

Putusan itu diketok ketua majelis hakim I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Majelis kasasi mempertimbangkan di mana hak-hak Aquarius sebagai pemegang hak atas lagu-lagu miliknya telah dimanfaatkan secara melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu) pada aplikasi Likee.

"Dalam posita pun telah diuraikan bahwa Termohon Kasasi (Tergugat) telah diperingatkan oleh Pemohon Kasasi (Penggugat) terkait pemanfaatan lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) sehingga gugatan Penggugat tersebut telah berdasar hukum dan tidak melanggar hukum," beber majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MA menimbang Pasal 2 huruf (c) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di mana, UU ini berlaku terhadap:

"Semua ciptaan dan/atau produk hak terkait dan pengguna ciptaan dan/atau produk hak terkait bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia"

ADVERTISEMENT

dengan ketentuan butir 2 (dua), berbunyi:

"negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak terkait".

"Bahwa Pasal 95 ayat (2) UU Hak Cipta hanya menentukan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga, tetapi tidak menyebut Pengadilan Niaga mana, tidak harus di tempat Tergugat, sehingga semua Pengadilan Niaga di seluruh
Indonesia," beber majelis.

Majelis kasasi juga menyatakan materi gugatan yang dilayangkan Aquarius bukan merupakan suatu gugatan yang mengada-ada (tidak beralasan) atau melanggar hukum. Melainkan, benar suatu tuntutan yang didasarkan pada UU Hak Cipta.

"Di mana hak-hak Pemohon Kasasi (Penggugat) sebagai pemegang hak atas lagu-lagu milik Pemohon Kasasi (Penggugat) telah dimanfaatkan secara tidak pantas dan melawan hukum (tanpa izin terlebih dahulu dari Pemohon Kasasi [Penggugat] pada aplikasi 'Likee' milik Termohon Kasasi [Tergugat])," urai majelis.

Hakim menyatakan 'Likee' dibuat untuk menjadi wadah atau penampung video-video pendek tersebut guna menarik atau memikat pemakai/pengguna sebanyak mungkin. Sehingga, menurut hakim, pengguna aplikasi 'Likee' meningkat tajam yang semula pada kuartal kedua tahun 2019 sebanyak 80,7 juta menjadi sebanyak 150 juta pada pertengahan tahun 2020.

"Di mana peningkatan pengguna itu sudah barang tentu dipicu dari eksploitasi lagu-lagu Pemohon Kasasi (Penggugat) sebagaimana bukti dari bahwa sebelumnya ditemukan lagu-lagu Pemohon Kasasi dipergunakan sebanyak 28 pada awal tahun 2019 telah meningkat tajam menjadi 168 di tahun 2021," papar majelis.

Hakim menyatakan Bigo sebagai pemilik aplikasi 'Likee' diuntungkan terkait penggunaan lagu-lagu di bawah label Aquarius.

"Berikut para pencipta yang dengan susah payah menciptakan karya-karyanya. Kondisi dengan kasat mata sangat mudah dibaca sesuai dengan Pasal 125 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut di atas tidak memerlukan pembuktian lebih lanjut,"pungkas MA.


(asp/HSF)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads