detik's Advocate

Cara Menghitung Hak Karyawan Resign: Uang Pisah-Penggantian Hak

Andi Saputra - detikNews
Senin, 04 Des 2023 09:49 WIB
Advokat Jus Pontoh (dok.pri)
Jakarta -

Berakhirnya hubungan ketenagakerjaan bisa karena PHK, meninggal dunia atau inisiatif karyawan resign. Lalu bagaimana cara menghitung hak karyawan resign?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Selamat pagi, saya ingin mengajukan pertanyaan mengenai masa kerja dan besaran uang pisah yang didapat.

Saya sudah bekerja di perusahaan swasta selama 8 tahun dan akan genap menjadi 9 tahun pada tanggal 8 Desember 2023 nanti.

Pertanyaan saya, jika saya memberikan surat resign pada tanggal 1 Des dengan tanggal efektif resign di 31 Desember, apakah masa kerja saya sudah terhitung 9 tahun di perusahan dan berhak mendapat uang pisah sebesar 4x upah?

Masa kerja berakhir di hitung berdasarkan pengajuan resign atau masa efektif resign ?

Mohon sarannya.
Terima kasih :)

Regard

Penanya

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Jus Pontoh, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Menjawab beberapa hal terkait hak anda sebagai pekerja yang mengundurkan diri, dimana anda menanyakan hak anda atas uang pisah, maka dapat saya jelaskan sebagai berikut:

a. Wajib memenuhi syarat pengunduran diri sesuai PP No. 35/2021.

Seseorang yang mengundurkan diri sebagai pekerja/buruh dari perusahaan dimana dia bekerja, dalam praktiknya di lapangan menggunakan bermacam-macam cara, yaitu ada pengunduran diri yang dilakukan secara lisan, ada juga yang dilakukan secara tertulis sesuai dengan SOP yang berlaku di perusahaan, dan dalam hal jangka waktu penyampaian pengunduran diri, ada yang langsung efektif berlaku saat pekerja menyampaikan pengunduran diri karena alasan bahwa perusahaan tidak perlu pengganti, ada juga yang masa tunggunya berdasarkan kondisi dimana karyawan pengganti (back up) sudah siap, sedangkan terkait alasan pengunduran diri, ada yang karena keinginan sendiri atau alasan pribadi, atau bisa juga disebabkan karena adanya tekanan oleh pihak tertentu di perusahaan. Selain itu ada beberapa cara lain pengunduran diri pekerja yang didasarkan pada alasan-alasan khusus baik oleh perusahaan maupun pekerja itu sendiri.

Bagi pekerja yang ingin mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan terkait keputusannya untuk mengundurkan diri dari perusahaan, wajib memenuhi syarat-syarat pengunduran diri sebagaimana ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 / 2020) yang peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja" secara khusus diatur pada pada Pasal 36 Huruf I yaitu "

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;




(asp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork