6 Fakta 2 Napi Lapas Serang Tewas Usai Tenggak Hand Sanitizer Oplos Kola

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Des 2023 11:01 WIB
Miras Oplosan (detikX, mohon jangan dipakai dulu)
Ilustrasi (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)
Serang -

Dua warga binaan di Lapas Kelas II A Serang tewas karena menenggak racikan beracun. Berdasarkan keterangan dari pihak lapas, mereka meninggal dunia akibat meminum oplosan hand sanitizer dan minuman kola.

Bagaimana awal mula kejadiannya? Simak informasi di bawah ini.

1. Awal Mula Napi Tewas karena Oplosan Hand Sinitizer

Campuran minuman kola dan hand sanitizer menewaskan dua warga binaan di Lapas Kelas II A Serang. Pihak Lapas membenarkan informasi tersebut pada Jumat (1/12/2023).

"Pada hari ini, membenarkan atas dua orang warga binaan kami yang meninggal dunia di rumah sakit," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono ke wartawan di Serang, Jumat (1/12/2023).

Insiden itu terjadi pada Senin (27/11/2023) pukul 11.00 WIB dan pukul 14.30 WIB. Campuran minuman membuat korban sakit dan mereka dibawa ke RSUD Banten.

"Dikarenakan mereka meminum, minuman yang dicampur dari alkohol atau hand sanitizer yang mengandung alkohol 70 persen dicampur minuman Coca-cola," ujarnya.

2. 7 Korban Mengeluh Sakit

Napi di Lapas Kelas II A Serang mencampur kola dan hand sanitizer, kemudian meminumnya. Setelah minum oplosan, tujuh orang dibawa ke rumah sakit dan dua orang meninggal dunia, sedangkan delapan orang lainnya dalam keadaan sehat dengan pemantauan diberikan asupan vitamin.

"Yang lima kondisinya hari pertama, hari Senin itu membaik semua, pulang ke Lapas kurang lebih jam 5 sore," kata Kepala Lapas Kelas IIA Serang Fajar Nur Cahyono.

"Kemudian yang lain, yang tidak mengeluhkan sakit, sekitar delapan orang, kondisinya membaik. Artinya, kami pelayanan maksimal memberikan vitamin, susu, bubur, dan kami juga menghubungi keluarganya, termasuk meninggal dunia dan mereka menerima dengan ikhlas," imbuhnya.

3. Identitas Korban Tewas

Dua warga binaan Lapas Kelas II A Serang tewas akibat oplosan kola dan hand sanitizer. Mereka adalah warga binaan perkara narkotika Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Yang meninggal (tahanan) narkoba," ucap Fajar.

Baca di halaman selanjutnya.




(kny/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork