Kabar Terkini Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dicegah KPK ke Luar Negeri

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 22:25 WIB
Wamenkumham Eddy Hiariej (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Penyidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terus bergulir di KPK. Salah satu kabar terkininya bahwa Eddy Hiariej dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Dirangkum detikcom, Kamis (30/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Eddy Hiariej.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.

"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," imbuh Erif.

KPK Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri

KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah, termasuk Eddy.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork