Penyidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terus bergulir di KPK. Salah satu kabar terkininya bahwa Eddy Hiariej dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Dirangkum detikcom, Kamis (30/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Eddy Hiariej.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.
"Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," imbuh Erif.
KPK Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri
KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah, termasuk Eddy.
"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Pencegahan diajukan KPK selama 6 bulan sejak 29 November 2023. Pencegahan itu dilakukan agar para pihak yang dimaksud tidak berpergian ke luar negeri selama proses penyidikan.
"Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal 29 November 2023," ucap Ali.
"Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan," tambahnya.
Ali mengatakan dalam penyidikan dugaan korupsi di kasus tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Namun identitasnya akan disampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka.
KPK Surati Jokowi soal Wamenkumham Tersangka
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango telah menandatangani surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Wamenkumham Eddy Hiariej. SPDP itu juga telah dikirimkan ke Presiden Jokowi.
"Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
KPK Panggil Wamenkumham Pekan Depan
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Wamenkumham Eddy Hiariej minggu ini. Eddy diminta hadir di KPK untuk diperiksa pada pekan depan.
"Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11).
Ali mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga memeriksa saksi-saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, barulah KPK akan memeriksa tersangka dalam kasus ini.