Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka Firli ini memunculkan sikap berbeda dari dua pimpinan KPK lain.
Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam. Sehari berselang, KPK memberikan tanggapan lewat konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alexander awalnya mengatakan KPK menghormati proses hukum yang menjerat Firli di Polda Metro Jaya. Dia memastikan pimpinan KPK tetap solid menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan UU KPK," ujar Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alexander lalu ditanya apakah malu saat mengetahui pimpinan lembaga pemberantasan korupsi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Apa jawaban Alexander?
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alexander.
Dia mengatakan semua pihak harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah, termasuk dalam kasus Firli Bahuri.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah, itu dulu yang kita pegang," ujarnya.
Ketika ditanya apakah kasus Firli ini membuat pandangan publik ke KPK menjadi buruk, dia kembali menegaskan bahwa perkara ini masih di tahap awal. Dia mengatakan masih ada tahapan selanjutnya dan dia meminta masyarakat ikut mengawalnya.
"Sekali lagi, ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini," ujar dia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(ygs/haf)