Pramono Jelaskan Cara Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Transum Gratis

Pramono Jelaskan Cara Pegawai Bergaji Rp 6,2 Juta Bisa Naik Transum Gratis

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 08:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Pekerja swasta hingga ASN di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum transum) gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan para pekerja bisa naik transportasi umum gratis dengan mengajukan kartu transportasi massal gratis.

Hal ini disampaikan Pramono saat meninjau panen raya di Kebun Berseri, Bintaro, Jakarta Selatan. Ia awalnya menyampaikan sudah membuat Pergub Nomor 33 yang mengatur terkait transum gratis untuk para pekerja di Jakarta.

"Jadi, sebagai Gubernur Jakarta, saya telah putuskan dan buat pergub. Pergub Nomor 33 yang atur mengenai 15 golongan yang kita bebaskan dan kita perluas pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta," kata Pramono saat memberi sambutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan para pekerja harus mengajukan kartu layanan transportasi massal gratis. Ia memastikan ini juga berlaku untuk pekerja swasta.

ADVERTISEMENT

"Dapat ajukan kartu layanan transportasi massal gratis. Ini berlaku bukan hanya ASN, tapi juga untuk swasta," ucap dia.

Pramono yakin transum gratis ini bisa meningkatkan keinginan warga naik transum.

"Karena saya yakin dengan demikian orang akan naik transum akan meningkat dengan tajam," imbuhnya.

Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis, baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kategori pekerja swasta yang dimaksud ialah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar Syafrin saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/11).

Simak juga Video: Pramono Buka Popnas XVII, Gratiskan Atlet Naik TransJ-Masuk Monas

(maa/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads