Pemberhentian Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu, Siapa Kandidat Ketua KPK?

Pemberhentian Firli Bahuri Tinggal Tunggu Waktu, Siapa Kandidat Ketua KPK?

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 24 Nov 2023 10:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK malam ini. Kandidat pengganti Firli adalah pimpinan KPK saat ini.

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, di Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2023).

Nantinya pengganti Firli akan dipilih dan ditetapkan oleh Jokowi. Namun Ari tak mau menyebut nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kandidat pengganti Firli) dari pimpinan KPK," imbuh Ari.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ari tak mengetahui apakah Jokowi sudah mengantongi nama pengganti Firli apa belum. "Saya belum sempat melapor kepada beliau, jadi mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan (pengganti Firli)," tutur Ari.

"Menunggu arahan Presiden," pungkasnya.

Ada 2 Isi dalam Rancangan Keppres

Ari menyebut rancangan keppres yang tengah dibuat pihaknya terdapat dua poin. Apa saja?

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015," imbuh Ari.

KPK: Selama Belum Ada Keppres, Firli Tetap Ketua

Diketahui, KPK menyebut, sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya, ia masih bertugas seperti biasa.

"Sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara dari pejabat yang berwenang, beliau masih berkewajiban melaksanakan tugas seperti biasa," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Jumat (24/11).

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri diumumkan pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

(isa/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads