Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ma'ruf mempersilakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum saja," kata Ma'ruf di Athena, Yunani, Kamis (23/11/2023).
Ma'ruf menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Dia ingin semuanya berjalan sesuai dengan aturan.
"Artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu, silakan koridor hukum berjalan dengan mestinya seperti apa sehingga semuanya berjalan sesuai aturan itu," ujar Ma'ruf.
Diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pemerasan SYL. Rancangan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli kini telah disiapkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11), pukul 17.00 WIB.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Ari ketika dimintai konfirmasi.
Ari mengatakan keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," ujarnya.
(knv/aik)