5 Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Dijerat Polisi Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 23 Nov 2023 08:35 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Filri diduga melakukan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi hingga ahli. Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Berikut 5 fakta Firli Bahuri jadi tersangka korupsi:

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan, Gratifikasi hingga Suap

Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap.

"Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Sita Dokumen Penukaran Valas Rp 7,8 M

Polisi juga menyatakan telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Salah satunya ialah dokumen penukaran valuta asing (valas).

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Kombes Ade Safri.

Periksa 91 Saksi dan 7 Ahli

Polisi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Para saksi itu diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan," ucap Ade.

Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli. Di antaranya ialah ahli pidana dan mikro ekspresi.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang ahli yang meliputi empat orang ahli hukum pidana satu orang ahli hukum acara satu orang ahli atau pakar mikro ekspresi dan satu orang ahli digital forensik," ucapnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork