Kuasa hukum terdakwa Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana, meminta hakim memperkenankan kliennya untuk melaksanakan ibadah salat Jumat selama menjalani masa tahanan. KPK menegaskan selalu memenuhi hak Dadan dan tahanan lain untuk beribadah.
"Izin, Yang Mulia, kami mohon atas dasar hak asasi manusia, tolong diperkenankan klien kami itu dapat melaksanakan ibadah, khususnya salat Jumat. Makasih, Yang Mulia, makasih penuntut umum," kata Willy dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Hakim meminta Willy berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa mengatakan akan mengakomodir keluhan tersebut
"Di C1, di kantor kami, Yang Mulia," kata jaksa.
"Di KPK ya. Silakan koordinasikan dengan petugas dari tahanan ya," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia, akan kita akomodir penyampaian dari penasihat hukum," timpal jaksa.
KPK Tegaskan Selalu Izinkan Tahanan Beribadah
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hak semua tahanan untuk beribadah selalu dipenuhi. Dia mengatakan Dadan juga menjalankan salat Jumat di Gedung Merah Putih KPK.
"Kami sudah cek, kami pastikan tidak benar apa yang dia sampaikan itu. Hak-hak semua tahanan KPK kami pastikan dipenuhi. Termasuk hak beribadah," kata Ali.
"Untuk Terdakwa Dadan Tri, yang bersangkutan salat Jumatnya di Gedung Merah Putih KPK, bukan di Rutan Guntur bersama tahanan lain. Hal ini sesuai permintaan tim penyidik dan Penuntut Umum KPK dengan pertimbangan alasan strategi dan teknis penyelesaian perkara," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(mib/haf)