Pembagian harta gono-gini dilakukan pasca pernikahan dengan seimbang, salah satunya rumah. Namun bila ada anak yang masih bayi dan butuh tempat tinggal, haruskah dibagi saat itu juga? Lalu si anak dan istri harus tinggal di mana?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:
Halo detik's Advocate
Saya F
Saya menikah dan dikarunai seorang anak yang saat ini berusia 3 tahun. Selama pernikahan, kami berdua patungan membeli rumah. Tapi biduk rumah tangga kami tidak mulus. Atas berbagai alasan, suami saya akan menceraikan saya. Saat ini perceraian kami masih proses di persidangan.
Yang saya khawatirkan adalah saya dan anak kami akan tinggal di mana? Sebab suami saya ngotot agar rumah tersebut menjadi harta gono-gini dan dijual. Padahal, anak kami butuh tempat tinggal.
Mohon penjelasannya.
Wasalam
F
Bekasi
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada rubrik detik's Advocate ini. Dalam hubungan pernikahan dan sudah mempunyai anak yang belum dewasa (masih di bawah 21 tahun), maka segala dampak perceraian adalah mempertimbangkan dan mengutamakan kepentingan anak. Seperti kewajiban ayah yang harus memberikan nafkah pasca perceraian. Pasal 41 huruf c UU Perkawinan berbunyi:
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.
Lalu bagaimana dengan tempat tinggal?
Dari pertanyaan saudari, tempat tinggal satu-satunya adalah rumah bersama yang dibeli semasa menikah sehingga menjadi harta gono-gono. Lalu kapan dibagi?
Berdasarkan kepentingan anak, maka pembagian rumah gono-gini itu dibagi setelah si anak dewasa. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022. Yaitu Huruf B Poin 1 huruf a:
Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan. Akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (21 tahun) atau sesudah menikah.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih.
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)