Hai detik's Advocate, Apakah Ibu Tiri Dapat Warisan?

detik's Advocate

Hai detik's Advocate, Apakah Ibu Tiri Dapat Warisan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 03 Nov 2023 09:13 WIB
Achmad Zulfikar Fauzi
Adcokat Achmad Zulfikar Fauzi (dok.ist)
Jakarta -

Pewarisan sudah diatur secara rigid dalam hukum. Baik Hukum Islam, KUHPerdata, atau hukum lainnya. Lalu apakah ibu tiri juga dapat warisan?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaan pembaca:

Halo detikcom , nama saya Rudy. Saya mau bertanya tentang hak waris

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi ceritanya ibu kandung saya meninggal saat saya SMP, dan lalu Ayah kandung saya menikah lagi setelah Ibu kandung saya meninggal, dan dikaruniai 1 anak. Tapi sekitar 3 tahun lalu Ayah kandung saya meninggal.

Pertanyaan saya siapa ahli waris dari harta yang dimiliki Ayah saya saat masih hidup dengan Ibu kandung saya? Apakah saya dan saudara-saudara kandung saya, atau Ibu tiri saya dan anak kandungnya?

ADVERTISEMENT

Semoga bisa dijawab, terimakasih banyak

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara Tanyakan dan saudara ajukan ke Redaksi detik, kalau boleh saya akan menjawab pertanyaan saudara, dilihat dari kasus posisi saudara banyak yang harus lebih kami klarifikasi. Pertama Apakah saat ibu kandung penanya meninggal dunia telah terjadi pembagian harta bersama dan harta peninggalan ibu dari Penanya sebagai Pewaris? Dikarenakan prinsip Dalam kasus ini, harta peninggalan akan jadi harta waris apabila harta bersama itu dibagi dua terlebih dahulu untuk disisihkan bagian untuk almarhumah ibu Kandung saudara Penanya dengan bagian dari pewaris yaitu saudara penanya dan Alm Ayah. Karena pada prinsipnya di dalam Hukum Waris dikenal Asas "le mort saisit le vif" disingkat dengan hak saisine, mengandung arti bahwa jika sesorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih kepada Ahli Warisnya, sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut:

"Pewarisan hanya terjadi karena kematian"

Untuk menjawab siapakah Pewaris Apakah saya dan saudara-saudara kandung saya, atau Ibu tiri saya dan anak kandungnya? Terlebih dahulu kami ingin menanyakan terkait dengan pilihan hukum yaitu apabila pewaris posisi agama pewaris dikarenakan mendasarkan pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama di atas dan dilanjutkan dengan peraturan pelaksananya yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Agama MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan (nomor rumusan kamar: AGAMA/10/SEMA 7 2012) dirumuskan bahwa:

"Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selain Islam ke peradilan umum."

Oleh karenanya apabila si Pewaris merupakan agama Islam maka harta Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, dikarenakan tidak ada kejelasan tentang kondisi pewaris maka Penjawab akan menggunakan dasar hukum Islam sebagai acuan.

Ketentuan mengenai ahli waris menurut hukum Islam diatur dalam Pasal 171 huruf c, Pasal 173, Pasal 174 Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 171 huruf c KHI

"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.";

Pasal 173 KHI

"Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dihukum karena :

1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.

2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat."
Pasal 174 KHI

1) "Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

A) Menurut hubungan darah:

β€’ Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek;

β€’ Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek;

B) Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda;

2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.".

Dari dasar hukum tersebut di atas menjawab pertanyaan siapakah saya dan saudara-saudara kandung saya, atau Ibu tiri saya dan anak kandungnya? Dari pertanyaan itu, saya menyimpulkan bahwa yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yaitu semua yang memilik hubungan perkawinan maupun darah dari pada Pewaris. Yaitu anda saudara anda dan Ibu tiri Anda dan anak kandungnya.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam


R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocatedetik's advocate Foto: detik's Advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads