Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran Rapat Hakim MK soal Usia Capres-Cawapres

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 17 Nov 2023 14:16 WIB
Foto: Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Rumondang-detikcom)
Jakarta -

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan soal dugaan kebocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat usia capres-cawapres ke Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidium) Bareskrim Polri menyelidiki kasus tersebut.

"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan. Tanggal 13 November kemarin laporan diterima oleh Dittipidum dan kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/11/2023).

Djuhandhani mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi lima saksi terkait laporan itu. Namun, dia belum menjelaskan siapa saksi tersebut.

"Saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi dan kami sedang mempelajari perkara ini lebih lanjut," pungkasnya.

Sebelumnya, P3K melaporkan soal dugaan kebocoran informasi RPH MK terkait putusan syarat usia minimal capres-cawapres ke Bareskrim Polri. Pelapor menganggap kebocoran informasi RPH MK itu menyebabkan kegaduhan.

"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir, karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata Pengurus P3K, Maydika Ramadani, kepada wartawan, Kamis (9/11).

Laporan itu diterima dengan Nomor: STTL/432/XI/2023/BARESKRIM POLRI pada tanggal 8 November 2023. Maydika mengatakan kebocoran informasi itu ditentukan Pasal 40 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Adapun tujuan pelaporan ini adalah agar permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi yang merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

Sebagai informasi, persoalan bocornya RPH MK ini diungkap MKMK dalam putusannya. MKMK mengatakan sembilan hakim MK bertanggung jawab atas kebocoran itu.

Simak juga 'Kala Suhartoyo Resmi Gantikan Posisi Anwar Usman Sebagai Ketua MK':






(ond/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork