Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang tuntutan Haris Azhar ini dipenuhi sorakan dari pengunjung sidang.
Sidang Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Selain Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
Berikut 7 fakta terkait tuntutan Haris Azhar dan Fatia:
Diawali Debat Pengacara Vs Jaksa
Sidang tuntutan Haris Azhar diawali dengan perdebatan antara pengacara Haris Azhar dengan jaksa. Pengacara Haris Azhar awalnya meminta waktu untuk memberikan alat bukti berupa surat kepada majelis hakim. Namun, jaksa menyebut hal itu harusnya dilakukan sebelum agenda tuntutan.
"Izin, majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebelum jaksa menyampaikan tuntutannya, tidak lama majelis paling kurang lebih dari 10 menit kita melampirkan surat sesuai hukum acara," ujar pengacara Haris Azhar dalam persidangan.
"Izin, Yang Mulia, pada kesempatan kali ini itu sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi, karena ini adalah tahap analisa kalau memang bukti harusnya sebelum tahap ini agar kami bisa menganalisanya dalam surat tuntutan kalau seperti ini kan jadinya ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan oleh penasihat hukum ini, bagaimana kami bisa melakukan analisa kalau disampaikan pada hari ini, padahal surat tuntutan sudah jadi, jadi kami memohon menolak bukti-bukti dari mereka," ujar jaksa penuntut umum.
Pengacara Haris Azhar kemudian menjelaskan terkait alat bukti surat yang diajukan untuk diberikan kepada majelis hakim. Dia menjelaskan alat bukti diberikan saat agenda tuntutan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Kalau sekarang posisi jaksa menolak penasihat hukum maupun terdakwa untuk melampirkan karena sudah lewat dan sudah tahap penuntutan, itu tidak konsisten dengan perjanjian kita awal, izin supaya diperkenankan," ujar penasihat hukum.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana kemudian mengizinkan permohonan pengacara untuk memberikan alat bukti surat. Hakim mengatakan jaksa juga dipersilakan memberikan tanggapan melalui replik.
Jaksa Sindir Pengacara Tak Kreatif Bikin Pengunjung Sidang Riuh
Setelah pengacara menyerahkan bukti, barulah jaksa membacakan berkas tuntutan. Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.
Jaksa menyebut pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Ucapan jaksa itu membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.
"Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," ucap jaksa.
"Huuu," teriak pengunjung sidang.
"Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis," ucap jaksa.
Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan selama ini.
"Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum," ucap jaksa.
"Wooo," teriak pengunjung sidang.
"Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan," sambung jaksa.
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa pun menuntut Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)