Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.
Tuntutan Haris Azhar dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Jaksa mengawali pembacaan tuntutan dengan menguraikan fakta-fakta persidangan hingga analisis terhadap keterangan saksi dan barang bukti.
Setelah itu, jaksa membacakan kesimpulan. Jaksa meyakini Haris Azhar melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," ucap jaksa.
Jaksa kemudian membacakan hal memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan Haris Azhar ialah tidak sopan dalam persidangan. Jaksa mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Selain 4 tahun penjara, jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video: Tak Ada Hal Meringankan Dalam Tuntutan Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'