Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang tuntutan Haris Azhar ini dipenuhi sorakan dari pengunjung sidang.
Sidang Haris Azhar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). Selain Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti juga menjalani sidang tuntutan secara terpisah.
Berikut 7 fakta terkait tuntutan Haris Azhar dan Fatia:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diawali Debat Pengacara Vs Jaksa
Sidang tuntutan Haris Azhar diawali dengan perdebatan antara pengacara Haris Azhar dengan jaksa. Pengacara Haris Azhar awalnya meminta waktu untuk memberikan alat bukti berupa surat kepada majelis hakim. Namun, jaksa menyebut hal itu harusnya dilakukan sebelum agenda tuntutan.
"Izin, majelis, kami meminta waktu supaya terlebih dahulu melampirkan alat bukti surat sebelum jaksa menyampaikan tuntutannya, tidak lama majelis paling kurang lebih dari 10 menit kita melampirkan surat sesuai hukum acara," ujar pengacara Haris Azhar dalam persidangan.
"Izin, Yang Mulia, pada kesempatan kali ini itu sudah menutup posisi untuk memberikan bukti lagi, karena ini adalah tahap analisa kalau memang bukti harusnya sebelum tahap ini agar kami bisa menganalisanya dalam surat tuntutan kalau seperti ini kan jadinya ibaratnya menutupi fakta yang dilakukan oleh penasihat hukum ini, bagaimana kami bisa melakukan analisa kalau disampaikan pada hari ini, padahal surat tuntutan sudah jadi, jadi kami memohon menolak bukti-bukti dari mereka," ujar jaksa penuntut umum.
Pengacara Haris Azhar kemudian menjelaskan terkait alat bukti surat yang diajukan untuk diberikan kepada majelis hakim. Dia menjelaskan alat bukti diberikan saat agenda tuntutan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
"Kalau sekarang posisi jaksa menolak penasihat hukum maupun terdakwa untuk melampirkan karena sudah lewat dan sudah tahap penuntutan, itu tidak konsisten dengan perjanjian kita awal, izin supaya diperkenankan," ujar penasihat hukum.
Hakim ketua Cokorda Gede Arthana kemudian mengizinkan permohonan pengacara untuk memberikan alat bukti surat. Hakim mengatakan jaksa juga dipersilakan memberikan tanggapan melalui replik.
Jaksa Sindir Pengacara Tak Kreatif Bikin Pengunjung Sidang Riuh
Setelah pengacara menyerahkan bukti, barulah jaksa membacakan berkas tuntutan. Jaksa mengawalinya dengan menyoroti cara pengacara Haris Azhar melakukan pembelaan.
Jaksa menyebut pengacara Haris Azhar tidak kreatif. Ucapan jaksa itu membuat pengunjung sidang riuh dan menyoraki jaksa.
"Penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi yang membela Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan," ucap jaksa.
"Huuu," teriak pengunjung sidang.
"Argumen dan bukti yang mereka ajukan tidak memiliki dasar yuridis," ucap jaksa.
Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa yang menyinggung sidang layaknya sinetron. Jaksa menyinggung soal teriakan-teriakan yang muncul di persidangan selama ini.
"Sungguh disayangkan dalam persidangan ini kita disuguhkan akting layaknya sinetron dengan teriakan dan kata-kata kasar yang menjelekkan majelis hakim dan penuntut umum," ucap jaksa.
"Wooo," teriak pengunjung sidang.
"Seharusnya kita semua menjunjung tinggi etika dalam ruang persidangan," sambung jaksa.
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa pun menuntut Haris Azhar hukuman 4 tahun penjara. Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Hal-hal Memberatkan
Salah satu hal yang memberatkan bagi Haris Azhar ialah tidak mengakui perbuatannya. Jaksa menganggap Haris Azhar tidak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Haris Azhar.
Jaksa mengatakan Haris Azhar juga seolah berlindung di balik pejuang lingkungan hidup. Jaksa mengatakan Haris Azhar tidak sopan di persidangan.
"Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ucap jaksa.
Hal memberatkan berikutnya, kata jaksa, ialah Haris Azhar tidak bersikap sopan di persidangan. Jaksa menganggap Haris Azhar memantik kegaduhan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan tak ada hal meringankan bagi Haris Azhar. Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Jaksa Tuntut Video 'Lord Luhut' Dihapus
Jaksa juga menuntut hakim memerintahkan penghapusan terhadap video 'Lord Luhut' dari kanal YouTube Haris Azhar. Video yang menjadi permasalahan dalam kasus ini berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.
"Mohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel milik Haris Azhar yang diberi judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang di-upload atau diunggah pada akun YouTube Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 berserta seluruh ataupun sebagian video turunannya," ucap jaksa.
Pengunjung Kembali Soraki Jaksa
Pengunjung sidang kembali menyoraki jaksa. Sorakan terdengar setelah jaksa membacakan tuntutan 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar. Jaksa pun memberi balasan menohok.
Momen itu terjadi setelah jaksa membacakan soal barang bukti yang dipergunakan untuk perkara lain atas nama Fatia Maulidiyanti dan menuntut Haris Azhar membayar biaya perkara Rp 5.000. Jaksa kemudian hendak menyampaikan suatu kutipan yang menurut jaksa perlu dijadikan renungan.
Pengunjung sidang kemudian mulai menyoraki jaksa. Jaksa pun memberi balasan menohok.
"Bacot, bacot!" teriak pengunjung sidang.
"Sebagaimana yang telah kami bahas dalam tuntutan, beginilah reaksi penonton, Yang Mulia," ucap jaksa.
Setelah itu, jaksa membacakan kutipan yang dimaksud. Jaksa mengatakan seseorang tak boleh berlindung di balik status aktivis.
"Jika label aktivis kebal hukum dan bebas dari hukum maka semua pelaku kejahatan akan membuat LSM untuk melindungi kejahatannya," ucap jaksa.
"Huuu," teriak pengunjung sidang lagi.
Pengunjung sidang terus berteriak hingga bertepuk tangan di ruang sidang. Hakim meminta pengunjung sidang tertib.
Fatia Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Setelah sidang Haris Azhar, giliran Fatia Maulidiyanti yang menjalani sidang tuntutan. Fatia juga dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Fatia Maulidyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," sambung jaksa.
Fatia juga dituntut membayar denda Rp 500 ribu subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fatia bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beda dari Haris Azhar, Fatia dianggap bersikap sopan. Sikap sopannya itu menjadi salah satu hal meringankan.
"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut keduanya segera ditahan. "Dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.
Usai hakim menutup persidangan, pengunjung kembali riuh. Mereka terdengar berteriak hingga bertepuk tangan di dalam ruang sidang.