Anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas didakwa melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya (PT SJ). Jaksa mengatakan pemalsuan dokumen itu dilakukan bersama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny atau CB.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Jaksa mengatakan Ismail meminta Christianus melegalisir dokumen terkait perizinan tambang. Jaksa menyebut Chtistianus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur tak punya kewenangan melakukan legalisir dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Ismail Thomas menyuruh Christianus Benny selaku Kepala Dinas ESDM Propinsi Kalimantan Timur untuk melegalisir dokumen-dokumen, padahal Christianus Benny tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan legalisir dan tidak pernah melihat asli dokumen-dokumen," ujarnya.
Jaksa membeberkan dokumen terkait PT Sendawar Jaya yang dipalsukan Ismail Thomas. Dokumen itu yakni copy surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008, copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 dan copy surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008.
"Copy Surat Keterangan Izin Peninjauan (SKIP) Nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008 atas nama PT Sendawar Jaya beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan. Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor: 545/K.501.a/2008 tanggal 19 Juni 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan. Copy Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 545/K.781c/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Sendawar Jaya, beserta lampirannya yang berisi daftar koordinat, peta wilayah kuasa pertambangan," tuturnya.
Jaksa mengatakan Ismail lalu meminta Kabag Hukum Setda Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2008-2016, Janes Hutajulu menandatangani surat keterangan registrasi nomor 180/542.4/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016. Surat itu merupakan SK tentang Penyelidikan Umum atas nama PT Sendawar Jaya.
"Yang tertulis dalam daftar Registrasi resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, yang atas perintah Janes Hutajulu, kemudian Leli Ervina mencatat dalam buku register surat keluar Bagian Hukum Setkab Kutai Barat tahun 2016," ujarnya.
Simak juga Video 'Seputar Kasus Korupsi yang Jerat Anggota DPR Ismail Thomas':
Kemudian, Ismail meminta Kabag Umum pemerintah Kabupaten Kutai Barat periode tahun 2006-2011, Burhanuddin untuk menandatangani Surat Keputusan Bupati Nomor :503/378/Distambling-TU.P/V/2008, tanggal 19 Mei 2008. Hal itu dilakukan untuk membuktikan fotocopy SK atas nama PT Sendawar Jaya yang telah dilegalisir oleh Christianus Benny seolah-olah asli dan terdaftar dalam buku register bagian umum Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Barat.
"Padahal surat tersebut tidak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010," ujarnya.
Jaksa mengatakan Ismail meminta Burhanuddin tanda tangan dengan mengirim dokumen permohonan PT SJ, SKIP PT SJ dan draft Surat Keterangan Registrasi dan surat keterangan registrasi tertanggal mundur (backdate) Nomor 800.431/723/Um/IX/2010 tanggal 06 September 2010 melalui pesan WhatsApp. Padahal, SK itu tak tercatat dalam buku register surat keluar Bagian Umum Setkab Kutai Barat Tahun 2010.
Menurut Jaksa, Ismail lalu mengajukan gugatan perdata jika PT Sendawar Jaya merupakan pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar di Damai, Kutai Barat. Jaksa mengatakan semua dokumen yang telah dipalsukan itu digunakan Ismail sebagai bukti pemeriksaan dalam persidangan.
"Dokumen-dokumen tersebut di atas digunakan oleh terdakwa Ismail Thomas sebagai bukti surat yang diajukan dalam pemeriksaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama PT Sendawar Jaya selaku penggugat terhadap pihak-pihak antara lain PT Gunung Bara Utama (Tergugat I), Soebianto Hidayat (Tergugat II), Tandrama (Tergugat III), Aidil Adha (Tergugat IV), Abdul Hatta (Tergugat V), Edi (Tergugat VI), PT Batu Karya Berkat (Tergugat VII), PT Black Diamond Energy (Tergugat VIII) dan Kejaksaan Agung RI (sebagai Turut Tergugat) yang pada pokoknya mengklaim bahwa PT Sendawar Jaya (Penggugat) adalah pemilik sah atas izin pertambangan batu bara seluas 5.350 Hektar yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat," kata jaksa.
Singkat cerita, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan PT Sendawar Jaya sebagai pemilik sah atas lahan pertambangan batubara seluas 5.350 hektar di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat sesuai titik koordinat. Putusan itu dibacakan pada 14 Juni 2023.
Jaksa menyakini Ismail Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(aik/aik)