Eks Kadis ESDM Kaltim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kasus Izin Tambang

Eks Kadis ESDM Kaltim Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kasus Izin Tambang

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 03 Sep 2023 09:11 WIB
Gedung Kejagung Baru
Foto: Gedung Kejagung (dok istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Satu tersangka yang ditetapkan adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Pemprov Kalimantan Timur, Christianus Benny atau CB.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan CB selaku (Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Kalimantan Timur sebagai TERSANGKA pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu. Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/9/2023).

Ketut menjelaskan CB berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun Peran Tersangka CB dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh Tersangka IT. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," papar Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Kejagung pun telah menahan CB untuk mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Agustus s.d 6 September 2023," ujar dia.

Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang telah ditahan tersebut yakni anggota DPR RI Ismail Thomas.

Simak juga Video: Penampakan Uang Rp 79 Miliar Sitaan Korupsi PT Antam di Konawe Utara

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads