Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Jaksel Terkait Kasus Ismail Thomas

Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Jaksel Terkait Kasus Ismail Thomas

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 20:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya yang menjerat anggota DPR nonaktif Ismail Thomas sebagai tersangka. Hari ini tim penyidik memeriksa panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berinisial MH sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa yaitu MH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Ketut mengatakan saksi MH diperiksa untuk didalami terkait dokumen perdata yang digunakan tersangka Ismail Thomas terkait gugatan terhadap aset Heru Hidayat yang telah disita Kejagung. Sebab, dokumen-dokumen terkait gugatan perdata tersebut diberikan pada saat pemeriksaan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang anggota DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi. Thomas diduga memalsukan dokumen pertambangan.

"Terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

ADVERTISEMENT

Selain kini menjabat anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan oleh Kejaksaan Agung.


Duduk Perkara PT Sendawar Jaya

Perkara ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.

PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.

Berikut ini detailnya:

Penggugat: PT Sendawar Jaya

Tergugat:
1. PT Gunung Bara Utama
2. Soebianto Hidayat
3. Tandrama
4. Aidil Adha
5. Abdul Hatta
6. Edi
7. PT Batu Kaya Berkat
8. PT Black Diamond Energy

Turut Tergugat: Kejaksaan Agung

Singkatnya, gugatan perdata itu diputus pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan yang dikutip detikcom.

Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Selain itu, hakim memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp10 miliar.

Perkara ini lalu diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.

Belakangan, Kejagung mengetahui bahwa dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya menjabat Bupati Kutai Barat, yaitu periode 2006-2016. Kini Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.

(yld/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads