KPK melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Ada tiga kantor swasta di Jakarta digeledah penyidik KPK pada pekan lalu.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan di Jakarta Utara," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (25/7) dan Jumat (26/7). Dalam rangkaian penggeledahan itu tim penyidik juga menggeledah dua rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Turut menggeledah) dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Kegiatan penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersangka AGK dan MS," katanya.
Tessa menjelaskan, sejumlah barang bukti disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Bukti yang ditemukan, di antaranya, adalah dokumen terkait izin tambang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarief.
"Hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," ujar Tessa.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
"Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (24/7).
Tessa mengatakan penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Malut.
Abdul Gani saat ini juga telah disidangkan di kasus gratifikasi. KPK saat ini masih melakukan penyidikan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
(aik/aik)