Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, sempat emosi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dirinya di kasus korupsi BTS. Dia menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate sebagai pengecut.
Hal itu disampaikan Anang saat membacakan pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). Anang awalnya mengaku salah menilai Johnny G Plate.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoi pribadinya.
Anang mengatakan Plate harusnya menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya. Namun, kata Anang, Plate malah menjadi seorang pengecut saat kasus korupsi BTS terjadi.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujarnya.
Dia mengatakan Plate terus merasa tak bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS. Dia mengatakan Plate berlindung dan berusaha mencari selamat sendiri dalam kasus ini.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," ujarnya.
Anang mengatakan Plate merupakan seorang politikus ulung. Anang pun menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut.
"Beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya," ujarnya.
Merasa Jadi Tumbal
Emosi Anang terus berlanjut. Dia merasa menjadi tumbal dalam kasus korupsi ini. Anang pun menyebut justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa lain, Irwan Hermawan, cuma untuk mencari selamat sendiri.
"Bahkan pernyataan di sidang lain terkait proyek pembangunan BTS 4G ini di mana salah satu terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator (JC) seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran. JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang.
Anang mengatakan Irwan telah membuat skenario seolah tak menikmati uang hasil korupsi proyek BTS 4G. Padahal, kata Anang, Irwan menerima Rp 243 miliar terkait kasus BTS.
"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikit pun, padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," kata Anang.
"Cerita ini terasa manis sekali diikuti. Terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya. Tapi sayangnya cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," imbuhnya.
Anang merasa pengajuan JC oleh Irwan merupakan skenario untuk menyelamatkan diri sendiri. Dia juga merasa dirinya ditumbalkan dalam skenario itu.
"Justice collaborator yang telah diusulkan oleh Terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya. Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Johnny Plate Menahan Tangis Saat Bacakan Pleidoi
(haf/fas)