Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif menyinggung permohonan justice collaborator yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam kasus korupsi proyek BTS. Anang menyebutkan pengajuan JC itu hanya skenario Irwan menyelamatkan diri.
"Bahkan pernyataan di sidang lain terkait proyek pembangunan BTS 4G ini di mana salah satu terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator (JC) seolah-olah publik dihadirkan sebuah cerita yang mengandung kebenaran. JC adalah hak dari setiap terdakwa. Namun untuk kasus ini JC yang dilakukan terdakwa Irwan Hermawan hanyalah sebuah tindakan untuk menyelamatkan diri semata, tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Anang mengatakan Irwan telah membuat skenario seolah tak menikmati uang hasil korupsi proyek BTS 4G. Padahal, menurut Anang, Irwan menerima Rp 243 miliar terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikit pun, padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp 243 miliar," kata Anang.
"Cerita ini terasa manis sekali diikuti. Terdakwa Irwan Hermawan sangat pintar menyusun skenario hingga publik menikmati ceritanya. Tapi sayangnya cerita ini tidaklah berbasis kebenaran seluruhnya," imbuhnya.
Anang mengatakan pengajuan JC oleh Irwan merupakan skenario untuk menyelamatkan diri sendiri. Dia merasa ditumbalkan dalam skenario itu.
"Justice collaborator yang telah diusulkan oleh Terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya. Nampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menetapkan Irwan Hermawan menjadi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Irwan sendiri dituntut hukuman 6 tahun penjara.
"Menetapkan Saudara Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (30/10).
Jaksa mengatakan Irwan telah memberikan keterangan terkait aliran dana korupsi proyek BTS ke sejumlah pihak. Jaksa mengatakan Irwan juga telah mengembalikan uang Rp 9,3 miliar ke kas negara.
"Telah mengembalikan uang dengan total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," ujarnya.
Sementara Anang dituntut 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Anang Achmad Latif bersalah melakukan korupsi kasus BTS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Anang. Jaksa mengatakan Anang harus dituntut hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Selain pidana penjara, Anang dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.