Jakarta - Dirut PT PGN Tbk periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli gas. Sidang menghadirkan pemeriksaan saksi.
Foto
Sidang Kasus Korupsi Eks Dirut PGN Hadirkan Pemeriksaan Saksi
Mohammad Alfansyah memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/5/2026) sebagai saksi sidang kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE. Alfansyah menjabat sebagai Kasubdit Niaga Migas Ditjen Migas ESDM periode 2015-2018.
Alfansyah dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam sidang ini, Dirut PT PGN Tbk periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), Arso Sadewo duduk sebagai terdakwa.
Hendi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas fiktif antara PT PGN (Persero) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 pada Desember 2016. Perbuatan tersebut diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp 266 miliar berdasarkan kurs hari ini).
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































