Ahli pidana UII Yogyakarta, Dr Mudzakkir, membeberkan 'upaya paksa perpajakan' dalam kacamata hukum pidana. Menurut Mudzakkir, upaya paksa perpajakan itu harus diatur UU, bukan dalam Peraturan Menteri. Sebab, Peraturan Menteri hanya bisa mengatur Standar Operasional Prosedur (SOP), bukan norma baru setingkat UU.
Hal itu disampaikan saat menjadi ahli judicial review UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Judicial review itu diajukan oleh warga Karo, Sumatera Utara (Sumut) Surianingsih. Ia menguji Pasal 43 ayat 1 yang berbunyi:
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sedangkan ayat 4 berbunyi:
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
"Bahwa ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri itu prinsipnya adalah tidak sesuai dengan UUD 1945, terutama di dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1), UUD 1945," kata Mudzakkir yang tertuang dalam risalah sidang MK, Senin (30/10/2023).
Mudzakkir menyatakan yang dimaksud 'mengatur tata cara pengaturan tentang bukti permulaan' hanya ditujukan tata cara pemeriksaan. Hukum prosedur tata cara, tata cara itu seperti hanya kepolisian mengatur SOP.
"Kalau itu mengatur SOP saja, menurut Ahli, masih bisa diterima karena bagaimana menggunakan wewenangnya. Tapi kalau sudah di dalamnya mengatur norma penggunaan kewenangan sejauh itu menurut Ahli adalah tafsir yang harus dipahami mestinya tata cara itu adalah SOP, penggunaan wewenang. Tapi ini tata cara malah justru mengatur norma," ucap Mudzakkir.
"Sejauh mengatur norma, menurut Ahli itu adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan khususnya adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yakni terkait dengan kepastian hukum yang adil," kata Mudzakir menegaskan.
Sebagaimana diketahui, Surianingsih meminta:
1. Menyatakan frasa 'pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan' Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pemeriksaan bukti permulaan yang merupakan bagian penyidikan'
2. Menyatakan frasa 'Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan' dalam Pasal 2 Angka 13 Pasal 43A ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai 'hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara'
"Bahwa dalam pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan upaya paksa. Akan tetapi, terhadap upaya paksa tersebut tidak terdapat perlindungan hukum bagi," kata pengacara pemohon, Cuaca Teger.
Simak juga 'Eks Hakim MK: Putusan Usia Capres-Cawapres Tak Punya Dasar Kuat':
(asp/dnu)