Sebentar lagi, kita akan merayakan HUT ke-80 RI atau HUT RI 2025. Mengutip SKB 3 Menteri, HUT ke-80 RI yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional.
Lalu, bagaimana dengan tanggal 18 Agustus 2025? Apakah termasuk libur cuti bersama? Simak penjelasan di bawah ini.
18 Agustus 2025 Bukan Cuti Bersama
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 17 Agustus 2025 merupakan libur nasional dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Meski berdekatan dengan libur HUT RI, tanggal 18 Agustus 2025 bukan cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Libur HUT ke-80 RI hanya satu hari, tidak ada tambahan libur di hari lainnya. Berikut ini tanggal merah dari bulan Agustus hingga Desember 2025.
- Libur nasional:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Sisa Cuti Bersama 2025
Hingga akhir tahun 2025, tersisa satu hari cuti bersama untuk memperingati Natal. Ini tanggalnya:
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Saat perayaan Natal, ada long weekend yang dapat digunakan masyarakat untuk berlibur. Berikut jadwalnya.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama Pegawai
Berikut ini ketentuan cuti bersama pegawai ASN dan pegawai swasta.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Simak juga Video: Tak di IKN, Upacara HUT ke-80 RI Digelar di Jakarta