Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?

detik's Advocate

Saya Mau Dipidanakan karena Bantu Buat Paspor, Bagaimana Secara Hukum?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Okt 2023 09:54 WIB
Pengacara Yudhi Ongkowijoyo
Yudhi Ongkowijoyo (dok.pri)
Jakarta -

Niat hati mau membantu teman membuat paspor. Alih-alih berterima kasih malah akan dipidanakan. Bagaimana kisahnya?

Berikut pertanyaan pembaca yang dikirimkan lewat email. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Assalamualaikum, semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohon izin memperkenalkan diri, saya Ir berasal dari Kepulauan Riau.
Saya ingin bertanya mengenai, peristiwa hukum yang baru saja terjadi. Yang mana, saya dimintai seseorang untuk membantu dalam pengurusan paspor baru melalui aplikasi, setelah saya bantu dan masuklah ketahap wawancara. Setelah beberapa hari, hasilnya ialah paspor yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan disebabkan, pernah memiliki Paspor dengan identitas yang berbeda dengan identitas saat ini.

Persoalan:
Yang bersangkutan meminta saya untuk bertanggung jawab atas ketidak berhasilan saya. Seperti, ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan termasuk biyaya paspor yang stor ke negara. Tidak hanya itu, saya akan dilaporkan ke polisi jika tidak memberi ganti rugi dalam waktu singkat. Sebab yang bersangkutan merasa dirugikan dan merasa ditipu oleh saya.

ADVERTISEMENT

Padahal, saya membantu tanpa bayaran dengan saya juga menegaskan bahwa saya bukanlah calo yang meminta bayaran di awal dan di akhir.

Pertanyaan :
1. Apakah saya telah melanggar hukum penipuan dalam hal ini?
2. Wajibkah bagi saya, untuk memberikan ganti rugi?
3. Jika memang dilaporkan ke polisi, apakah ada perlindungan hukum untuk saya?
3. Apakah saya, telah melanggar UU Keimigrasian? Setelah yang bersangkutan dinyatakan pernah memiliki paspor sebelumnya?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, kepada bapak ibu. Semoga bapak/ibu dapat memberikan keterbukaan informasi hukum kepada saya.

Terima kasih


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Sehubungan dengan peristiwa yang Saudara alami, menurut asumsi kami, perbuatan Saudara tidak dapat dituntut karena melakukan penipuan, pun tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti kerugian, karena kewenangan menerima atau menolak pengajuan paspor bukan berada di tangan Saudara.

Adapun tindak pidana Penipuan diatur di dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan :

"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun".

Menurut R. Soesilodalam bukunya yang berjudul"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal", dijelaskan bahwa dinamakan sebagai Penipuan apabila pekerjaannya :
a. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
b. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak.
c. Membujuknya dengan memakai :
β€’ Nama palsu atau keadaan palsu atau;
β€’ Akal cerdik (tipu muslihat) atau;
β€’ Karangan perkataan bohong.

Dari pertanyaan di atas, disebutkan bahwa Saudara lah yang dimintai tolong untuk membantu melakukan pengurusan pembuatan paspor dan sudah Saudara lakukan sampai ada pengumuman resmi terkait disetujui atau tidak disetujuinya pengajuan paspor tersebut dari instansi yang berwenang. Untuk itu, menurut pendapat kami unsur "membujuk supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang" tidak dapat terpenuhi.

Unsur membujuk supaya memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang tidak dapat terpenuhi.Pengacara Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.

Selanjutnya, Saudara tidak meminta bayaran apapun atas bantuan yang diberikan dan kami mengasumsikan biaya-biaya yang muncul sehubungan dengan proses pembuatan paspor adalah biaya resmi dari instansi terkait yang memang harus dibayarkan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, menurut pendapat kami, unsur "menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak" tidak dapat terpenuhi.

Kemudian, Saudara juga sudah membantu melakukan pengurusan paspor pada tempat yang seharusnya, yaitu pada instansi yang memang berwenang menerbitkan paspor, terlepas dari disetujui atau tidak disetujuinya pengajuan dari yang bersangkutan karena kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi. Oleh karenanya, menurut pendapat kami, unsur "membujuk dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong" pun tidak dapat terpenuhi.

Selain itu, menurut asumsi kami, Saudara juga tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban ganti kerugian secara perdata karena perbuatan Saudara tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan :

"Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk menggantikan kerugian tersebut".

Lebih lanjut, Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam bukunya K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, menerangkan tentang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365, yaitu :
β€’ Harus ada perbuatan;
β€’ Perbuatan itu harus melawan hukum;
β€’ Ada kerugian;
β€’ Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
β€’ Ada kesalahan.
Dengan mengasumsikan alur peristiwa berdasarkan pertanyaan Saudara tersebut, dihubungkan dengan ketentuan hukum serta pendapat ahli di atas, menurut pendapat kami, selain tidak cukup alasan untuk dapat dituntut secara pidana, perbuatan Saudara juga tidak cukup alasan untuk dapat dimintakan pertanggungjawaban ganti kerugian secara perdata, karena perbuatan Saudara tidak memiliki unsur perbuatan melawan hukum.

Sehubungan dengan pertanyaan apakah perbuatan Saudara melanggar undang-undang keimigrasian, menurut asumsi kami, sepanjang pengajuan pembuatan paspor sudah dilakukan berdasarkan tahapan dan prosedur menurut aturan yang berlaku, maka segala hasil yang didapat dari pengajuan tersebut, yang menyangkut diterima atau tidak diterimanya pengajuan pembuatan paspor karena suatu alasan tertentu, adalah sepenuhnya kewenangan dari instansi yang terkait, dalam hal ini Kantor Imigrasi.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Kata Pakar soal Bahaya Kebocoran Data bagi Masyarakat dan Negara

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads