Begini Cara Bagi Harta Gono-gini Bila Mantan Istri/Suami Menghilang

detik's Advocate

Begini Cara Bagi Harta Gono-gini Bila Mantan Istri/Suami Menghilang

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Okt 2023 09:35 WIB
Ilustrasi warisan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thitiphat Khuankaew
Jakarta -

Harta gono-gini menjadi harta bersama bila sepasang suami-istri bercerai. Lalu bagaimana bila salah satu mantan pasangan menghilang dan tidak jelas rimbanya?

Berikut pertanyaan pembaca yang dikirimkan lewat email. Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Bagaimana harta gono gini jika tidak ada gugatan dan mantan pasangan tidak bisa dikontak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assalamu'alaikum pak Andi. Nama saya IM, domisili di Kaltim. Mau menanyakan soal harta gono-gini. Tahun 2018 saya mengajukan gugatan cerai ke istri saya saat itu dan keputusan cerai terbit di tahun 2020 (setelah proses banding dari istri).

Saat itu kami tidak mengurus pembagian harta gono gini dan saya sudah memberikan hak-hak mantan istri sesuai keputusan PA/PT yaitu uang mut'ah dan nafkah masa iddah serta sebagian harta berupa 3 buah mobil, uang tali asih sebesar Rp 683.482.920 serta logam mulia (lebih dari 100 gram, persisnya saya lupa) dan uang US dollar (lebih dari 1000 USD) yang ada di Safe Deposit Box di suatu bank sudah diambil seluruhnya oleh mantan istri setelah keluar keputusan cerai.

ADVERTISEMENT

Dengan pemberian dan harta di SDB yang sudah diambil tersebut diatas mantan istri tidak mengajukan gugatan untuk pembagian harta gono gini ke PA sampai saat ini.

Permasalahannya adalah saya memiliki aset rumah yang bisa dibilang sebagai harta bawaan (pemberian orang tua) karena saat perolehan adalah sebagai pengganti rumah orang tua (yang akan diberikan ke saya) dan dijual oleh orang tua. Namun saat AJB rumah pengganti tersebut oleh orang tua langsung diatasnamakan saya dan berlangsung saat saya belum bercerai (di 2005). Saat saya akan menjual dan menjaminkan rumah tersebut, dari notaris mensyaratkan mantan istri hadir saat AJB atau ada persetujuan tertulis dari mantan istri. Sedangkan saya dan kedua anak saya tidak mengetahui keberadaan mantan istri dan tidak bisa dikontak.

Apakah artinya saya tidak bisa menjual rumah saya tersebut ?

Terima kasih sebelumnya.
Wassalam,
IM

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

Terimakasih atas pertanyaan yang saudara Tanyakan dan saudara ajukan ke Redaksi detik, kalau boleh saya akan menjawab pertanyaan saudara penanya ada beberapa pertanyaan untuk mengetahui kasus Posisi saudara. Pada saat gugatan dan upaya hukum yang diajukan oleh saudara dan mantan Isteri saudara Apakah sudah dalam keadaan merupakan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap? dan apakah dalam putusan tersebut telah secara rinci menyebutkan kewajiban dari saudara penanya untuk membagikan harta sebagaimana saudara narasikan dalam pertanyaan saudara?

Perlu saudara Penanya ketahui dalam hal ini Putusan Perceraian yang merupakan Perkara Perdata oleh karenanya memiliki Suatu akibat hukum, akibat hukum dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijs) Untuk menjawab hal tersebut maka perlu merujuk pada ketentuan dalam Penjelasan Pasal 195 HIR, yang berbunyi:

"Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi."

Sehingga seketika itu pula telah terpenuhi segala perikatan yang muncul dari Putusan Perceraian saudara apabila telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti dapat dieksekusi .

Selain hal tersebut di atas saudara penanya juga harus mempertimbangkan tenggang waktu yang perlu diperhatikan dalam mengajukan upaya hukum banding atau kasasi dalam perkara perdata apakah Istri anda telah mengajukanupaya hukum Banding dan Kasasi adalah sebagai berikut:

Untuk mengajukan banding, permohonan diajukan dalam waktu 14 hari sejak diucapkan putusan pengadilan negeri atau sejak putusan diberitahukan kepada yang bersangkutan jika ia tidak hadir ketika putusan diucapkan; ( vide- Pasal 199 ayat (1) Reglement tot Regeling van het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBG))

Untuk mengajukan kasasi, permohonan disampaikan dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan diberitahukan kepada pemohon. (vide Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ("UU MA"))

Apabila saudara Putusan pengadilan Agama baik tingkat Pertama maupun Banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap adalah ketika putusan tidak diajukan banding atau kasasi setelah 14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pemohon, maka Putusan pengadilan Agama baik tingkat Pertama maupun Banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap telah memperoleh kekuatan pasti dapat dieksekusi .

Setelah mempertimbangkan hal tersebut di atas, apakah secara rinci Putusan Pengadilan Agama baik tingkat Pertama maupun Banding menyebutkan harta bersama dan mempertimbangkan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam "posita" (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan) untuk segera dilakukan pembagian?.

Karena pada dasarnya Suatu Putusan mendasar pada isi dalam Gugatan yang didalamnya yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :

"gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan Perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.".

Selanjutnya menjawab pertanyaan saudara pada paragraf terakhir,

Harta dalam pernikahan diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan, harta yang diperoleh setelah pernikahan akan menjadi harta bersama.
Sehingga ketika terjadi suatu perceraian, maka harta yang didapat sejak perkawinan akan dibagi antara kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Pasal 53 UU Perkawinan membagi harta dalam perkawinan menjadi tiga macam, yaitu:

1. Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing - masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melaukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
2. Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri
3. Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Melihat dari kasus posisi saudara penanya Menurut hemat penulis selain memperhatikan apakah Putusan tersebut dan mengingat bahwa tanah merupakan harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Dapat dilakukan jual beli mengingat aturan hukum yang telah penjawab jabarkan.

Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

Achmad Zulfikar FauziAchmad Zulfikar Fauzi


R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Ribut-ribut Berbagi Dinding Rumah dengan Tetangga':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads