Nama Saya Dipinjam untuk Kredit Bank dan Belakangan Macet, Apa Solusinya?

Nama Saya Dipinjam untuk Kredit Bank dan Belakangan Macet, Apa Solusinya?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 07 Jul 2023 08:27 WIB
Advokat Handika Febrian, SH (dok. pribadi)
Advokat Handika Febrian, SH (dok. pribadi)
Jakarta -

Atas nama pertemanan, kadang orang merelakan KTP-nya dipakai untuk meminjam ke bank. Tapi bagaimana bila belakangan kreditnya macet? Siapa yang harus melunasi?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi. Mohon pencerahannya terkait masalah yang saya alami beberapa waktu ini. Terkait dengan perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi begini, awalnya saya seseorang yang sama sekali belum pernah melakukan peminjaman apapun ke suatu perbankan. Namun di akhir 2021, saya diminta bantuan oleh salah satu teman, yang mana teman saya itu membutuhkan uang pinjaman tetapi tidak memiliki jaminan yang akan diajukan serta usaha, dan dia bersama temannya yang lain yang memiliki usaha, dalam hal ini kos kosan, nah rekan saya yang memiliki kos kosan ini, ternyata membantu temannya yang memang membutuhkan dana tersebut. Di mana dia yang memiliki jamininan nya di sini jaminan mobil.

Nah saya yang awalnya cuma mengantar temen saya yang tidak memiliki jaminan dan usaha tadi, tiba tiba dimintai bantuan terkait nama saya diajukan ke bank dalam peminjaman dana tersebut. Saya sudah menolak dari awal, karena saya tidak ada tujuan ke sana, tetapi teman dekat saya ini meminta ke saya karena memang dia membutuhkan.

ADVERTISEMENT

Nah alhasil nama saya digunakan untuk pengajuan dana tersebut, sehingga dalam proses cair lah dana Rp 150 juta, dengan usaha kos kosan teman dari teman saya dan jaminan mobil teman dari teman saya yang satunya.

Saya sebenarnya merasa tidak nyaman dari awal, tetapi saya selalu dibujuk untuk dimintai tolong tersebut. Bahkan hal tersebut saat ini membuang-buang waktu pribadi saya karena setiap saat saya selalu ditelpon untuk survei lah ke bank lah dll.

Nah akhirnya dana cair, saya diberikan seperti uang terimakasih begitu, dan dan ternyata yang meminjam itu teman dari teman saya yang mengajukan jaminam mobil tersebut, saya baru tahu di akhir tersebut.

Akhirnya teman saya hanya dipinjamkan beberapa juta karena memang tidak ada jaminan apapun yang akan dijaminkan ke teman dari teman saya yang satunya. Dan teman saya yang satunya yang membantu usaha kos kosannya dapat tip juga dari teman saya yang meminjam.

Dana Rp 150 juta itu dipotong pajak dll jadi total diterima tidak sampai Rp 150 juta , dan itu jangka waktu 3 tahun dengan setiap bulannya angsuran sekitar Rp. 4.850.600 x 48 bulan.

Nah saya merasa sejak awal 2022 ada kirimkan notifikasi bahwa sempat angsuran beberapa bulan telat. Akhirnya saya forward ke temen saya yang jaminan kos itu buat mengingatkan ke si peminjam untuk membayar angsuran dengan baik sesuai jadwal.

Hingga puncaknya awal tahun ini, ternyata di bulan Februari saya dapat kabar dari bank ada tunggakan hingga Rp 20 juta, dan saya ditelpon diminta bayar segera bulan Februari ini. Lalu saya sampaikan ke temen saya lagi, dan temen saya nyampaikan ke peminjam.

Akhirnya berjalan sampai Maret. Tiba tiba Maret saya di WA lagi, bahkan saya di minta ke kantor, ternyata tunggakan sebelumnya belum masuk. Akhirnya tak sampaikan terus ke temenku dan temenku ke peminjam.

Puncaknya ini tadi saya dapat surat peringatan, bahwa ada tunggakan hingga Mei sebesar Rp. 4.850.600 x 3 atau hingga Mei kemarin, dan tunggakan Juni belum dibayar Rp. 4.850.600 total sekitar Rp 19 jutaan sekian. Dan di surat tersebut saya diminta ke kantor untuk diskusi penyelesaian tersebut.

Lalu saya sampaikan kembali ke temen saya lagi untuk segera dia sampaikan ke peminjam, soal tagihan tersebut. Saya bilang kalau saya udah capek sama hal ini, di mana awalnya saya cuman bantu kok malah saya yang di teror dan pusing sendiri menghadapi ini.

Jujur pak, di sini saya merasa sudah lelah, dan pikiran banyak, ditambah pikiran ini lagi. Awalnya saya tidak mau, tapi kok ya dulu saya mau membantu karena dulu teman saya butuh pinjaman, dan ternyata di akhir tidak sesuatu seperti yang di katakan dulu, telat tagihan dll sampai saya yang harus datang ke bank dll.

Jujur saya sudah lelah pak sama hal ini. Mohon pencerahannya saya harus bagaimana supaya bisa hidup kembali dengan nyaman.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Handika Febrian, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Salam sejahtera bapak/ibu,
semoga dalam keadaan sehat selalu sehingga dapat menjalankan aktivitas dengan baik.

Terkait permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, kami melihat bahwa ini adalah perjanjian atau hubungan hukum pinjam meminjam antara Debitur dan Bank dengan Jaminan mobil, di mana nama anda tersangkut dalam perjanjian atau kesepakatan tersebut dikarenakan sebagai bagian pihak yang secara umum dimasyarakat dikenal dengan "dipinjam nama", adapun hal tersebut secara hukum diatur sebagai berikut:

Perjanjian hanya mengikat terhadap para pembuatnya "Asas Sunservanda" Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

Asumsi kami dalam perjanjian tersebut anda adalah sebagai Debitur atau peminjam uang dan Bank adalah sebagai Kreditur yang meminjamkan uang dengan syarat kesepakatan adanya jaminan mobil pihak lain dan pinjaman tersebut mengatur dibayarkan secara mencicil setiap bulan.

Oleh karenanya anda dianggap oleh Bank adalah pihak yang berkewajiban untuk melunasi utang tersebut dan adalah sah secara hukum jika terjadi tunggakan pihak Bank melakukan penagihan terhadap anda.

Pinjam nama ini ada beberapa resiko yang akan anda hadapi selain dilakukan penagihan oleh bank adalah sebagai berikut:

1. Anda akan masuk dalam list debitur bermasalah dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau (SLIK) yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

2. Selain itu ada potensi dugaan tindak pidana penggelapan yang anda lakukan, pihak bank dapat melaporkan anda kepada kepolisian dikarenakan dapat dianggap memindahkan jaminan atau barang fidusia tanpa seizin pihak pemberi kredit atau bank.

Berdasarkan resiko yang dijelaskan di atas, anda dapat melakukan mitigasi sebagai berikut:

1. Anda dapat meminta kepada si peminjam sebenarnya yang tentunya atas persetujuan Bank (Kreditur) untuk mengalihkan dari nama anda kepada si peminjam sebenarnya, jadi anda terlepas dari utang piutang yang sebenarnya bukan menjadi kewajiban anda;
2. Kedua anda dapat meminta si peminjam sebenarnya yang tentunya atas persetujuan Bank (kreditur), untuk melakukan penanggungan pihak ketiga atau dimana berdasarkan Pasal 1820 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut:

"Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya."
3. Jika tidak dapat dilakukan kedua hal tersebut di atas, anda dapat memberikan aset (mobil) yang menjadi jaminan utang piutang tersebut kepada bank sebagai barang pelunasan dan dilakukan eksekusi penjualan oleh bank;
4. Atau melakukan laporan dugaan tindak pidana penipuan terhadap peminjam sebenarnya dikarenakan adanya itikad tidak baik dan membujuk seseorang dengan tipu daya untuk menerbitkan jaminan utang sebagai tertuang dalam Pasal 378 KUHP.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga ada jalan keluar terbaik terhadap permasalahan yang sedang dihadapi. Terima kasih.

Handika Febrian, S.H.
Advokat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Kalau Video Pribadi Tersebarluaskan, Siapa Yang Terkena Hukum?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads