Ancaman Pidana Bagi yang Gadaikan Sepeda Motor Tanpa Izin Pemilik

detik's Advocate

Ancaman Pidana Bagi yang Gadaikan Sepeda Motor Tanpa Izin Pemilik

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Okt 2023 11:48 WIB
Aerial View of a traffic in Hanoi, Vietnam
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Saat utang, kadang kita menjaminkan sepeda motor agar pemberi utang lebih percaya. Tapi bolehkah sepeda motor itu malah digadaikan tanpa izin pemilik?

Berikut pertanyaan pembaca:

Saya punya utang di seseorang yang nominalnya nggak begitu gede. Dan seseorang ini mengambil barang saya berupa sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring jalannya waktu setiap bulannya, saya bayarin utang saya untuk bisa saya ambil kembali barang saya (sepeda motor). Setelah itu utang saya dikit lagi hampir lunas dengan orang itu.

Saya menanyakan ke pada orang tersebut 'apa kah saya bisa ambil sepeda motor saya untuk mencari uang?' .Dan dia menjawab 'ya sudah tapi jangan sekarang soalnya motornya digadai dulu sama orang'.

ADVERTISEMENT

Nah di situ saya kaget dong kok bisa barang saya di gade tanpa sepengetahuan saya saya tanya begitu sama orang yang bersangkutan utang yang menyita motor saya. Di sini saya mau tanya ada kaitan nya pidana/perdata ya.

Kalau pindah kena pasal berapa dan ayat berapa ya?

Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Masan Nurpian, S.H., M.H. Berikut penjelasannya:

Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudara sampaikan pada intinya pihak kedua melakukan pengadaian sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak pertama. Barang gadai Barang gadai merujuk pada barang yang digunakan sebgai jaminan atau agunan dalam sebuah transaksi gadai.

Gadai adalah suatu bentuk pinjaman uang di mana seseorang memberikan barang berharga sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari pihak lain. Berdasarkan kasus ini pada prinsipnya barang yang digadai kepemilikannya belum beralih kepada pemegang hak gadai. Jadi apabila ada orang yang menjual barang gadai tanpa izin dari pihak pertama maka masalah kasus ini dapat diduga menjadi pihak kedua melakukan suayu tindakan pidana penggelapan.

Berdasarkan pasal 372 KUHP menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak RP.900 ribu.

Sebagaimana juga yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan:

Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan pengelapan. upaya Hukum Pemegang Gadai Bila pemilik barang melakukan ingkar janji (wanprestasi), maka pihak pemegang gadai dapat melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan mengajukan objek gadai sebagai sita jaminan dalam gugatannya.

Di mana dalam gugatan perdata pihak pertama dapat menuntut ganti rugi kepada pihak kedua atas semua hal yang telah ditimbulkan, dan kerugian pihak pertama dari hal-hal tersebut. Ganti rugi yang dapat diterima oleh pihak pertama yaitu berupa potongan terhadap pinjaman yang dilakukan oleh pihak pertama sebelumnya. Dan pihak kedua akan mengembalikan sepeda motor ke tangan Anda sesuai dengan perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Dan bila Anda butuh advokasi, dapat mengajukan ke lembaga bantuan hukum yang terakreditasi terdekat.

Terimakasih.

Masan Nurpian, S.H., M.H

Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads