Untuk mendapatkan utang dari bank lazim, pihak bank lazim meminta agunan sebagai jaminan. Salah satu di antaranya Sertipikat Hak Milik (SHM). Tapi bagaimana bila SHM tersebut telah berubah kepemilikan?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.
Selamat pagi sahabat super. Perkenalkan saya dengan Yustinus.
Saya ada kasus terkait objek tanah SHM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologisnya saudara saya menjaminkan 3 Buku SHM miliknya ke salah satu BANK BUMN di Lebak Banten dengan waktu yang lumayan. Pada waktu pelunasan 3 Buku SHM tersebut, pihak BANK BUMN tersebut hanya mengembalikan 2 Buku SHM miliknya dan pengakuan pihak Bank salah satu SHM miliknya telah hilang. Dan begitu ditelusuri SHM tersebut sudah dibaliknama atas nama orang lain dengan warkah transaksi menggunakan data palsu di salah satu Notaris di Lebak, Banten. Dan nama yang tertera di SHM tersebut tidak jelas keberadaannya.
Kami mau melakukan gugatan tapi karena alamatnya tidak ditemukan. Apakah kami bisa melakukan proses penduplikat SHM kembali ke BPN dengan nama yang pertama atau tidak?
Mohon bantuan dan penjelasannya
Terima kasih
Yustinus
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut penjelasan lengkapnya:
Halo Saudara Yustinus, salam super. Terimakasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan, Turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami dan semoga tulisan ini bisa menjadi jawaban atas pertanyaan yang saudara sampaikan.
Berbicara tentang pemberian jaminan dalam perbankan, Pasal 1 angka 23 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan bahwa:
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
Dan oleh karena jaminan yang saudara berikan kepada pihak bank adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), maka menurut hemat kami Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut telah diikat dengan Hak Tanggungan.
Ketika saudara mengatakan bahwa telah terjadi pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan oleh bank, maka demi hukum bank yang dimaksud oleh saudara WAJIB MENGEMBALIKAN seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Angka (1) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
maka demi hukum bank yang dimaksud oleh saudara WAJIB MENGEMBALIKAN seluruh Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan.Advokat Zaid Shibghatallah, S.H. |
DUPLIKAT SHM
Selanjutnya mengenai istilah yang sering kita jumpai yaitu duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM), itu bukan berarti saudara bisa mempunyai lebih dari satu sertifikat atas tanah dengan satu objek tanah yang sama. Melainkan pengertian tersebut diartikan secara hukum sebagai permohonan penerbitan sertifikat pengganti dikarenakan rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Akan tetapi dalam persoalan yang saudara sampaikan, terdapat pihak lain yang sudah tercatat pada objek SHM tersebut. Maka dari itu menurut hemat kami adalah saudara bisa tempuh upaya hukum terhadap bank tersebut, berikut juga pihak-pihak terkait. Adapun langkah yang dapat saudara lakukan adalah sebagai berikut :
1. SOMASI
2. Membuat laporan ke Otoritas Jasa Keungan (OJK)
3. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Rangkasbitung
4. Mengajukan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna.
Terimakasih.
Zaid Shibghatallah, S.H.
Advokat Alumni Unsoed (AAU), tinggal di Jakarta
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)