Kandas di Tingkat Banding, Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Bui ke MA!

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 14:04 WIB
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Pihak Mario Dandy menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi.

"Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan tinggi, dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa," ujar pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Tapi dalam bayangan kami karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.

Andreas mengatakan kliennya layak untuk mendapatkan alasan yang meringankan hukuman dalam kasus tersebut. Namun, menurut dia, hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak sama sekali dipertimbangkan, baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gitu loh. Karena apa? Karena memang hal-hal tersebut memang melekat pada diri Mario Dandy dalam perkara ini," tanya Andreas.

Dia mengatakan Mario Dandy masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Terlebih, menurut dia, Mario telah berlaku jujur dan mengakui perbuatannya yang menurutnya hal tersebut sangat membantu proses penyidikan perkara itu.

"Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi, pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama," ucapnya.

Begitu pula beban restitusi yang diberatkan terhadap Mario. Dia masih mengaku heran pertimbangan hakim yang menguatkan pembebanan restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.

"Apa yang sebenarnya bisa menjustifikasi itu (restitusi Rp 25 miliar terhadap Mario), itu yang sebenarnya Kami pertanyakan, apakah dia nanti bisa mencapai itu apabila dia dalam keadaan sehat, belum tentu juga," ucapnya.

"Artinya itu adalah hal yang tidak bisa kita pastikan, yang kami sayangkan itu restitusi yang diberikan oleh PN maupun PT adalah masalah jaminan, jadi bukan masalah kerugian," lanjutnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui':




(yld/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork