Kandas di Tingkat Banding, Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Bui ke MA!

Kandas di Tingkat Banding, Mario Dandy Lawan Vonis 12 Tahun Bui ke MA!

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 19 Okt 2023 14:04 WIB
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Pihak Mario Dandy menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum berikutnya, yaitu kasasi.

"Pada intinya kami menghormati putusan pengadilan tinggi, dan kami berharap kami akan berdiskusi juga dengan klien apakah akan mengambil langkah hukum seperti apa," ujar pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga seusai sidang vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Tapi dalam bayangan kami karena ini masih sama, jadi kemungkinan besar kami akan melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung," kata Andreas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreas mengatakan kliennya layak untuk mendapatkan alasan yang meringankan hukuman dalam kasus tersebut. Namun, menurut dia, hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Kenapa hal-hal yang meringankan ini tidak sama sekali dipertimbangkan, baik oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi gitu loh. Karena apa? Karena memang hal-hal tersebut memang melekat pada diri Mario Dandy dalam perkara ini," tanya Andreas.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Mario Dandy masih muda dan bisa memperbaiki perilakunya. Terlebih, menurut dia, Mario telah berlaku jujur dan mengakui perbuatannya yang menurutnya hal tersebut sangat membantu proses penyidikan perkara itu.

"Kita mau keadilan seperti apa ya kita tunggulah nanti pada tingkat kasasi, pada waktunya nanti. Mudah-mudahan ini bukan hanya tentang menghukum orang, ini tentang menegakkan keadilan. Ini bisa terjadi pada siapapun juga. Bisa terjadi pada saya, Anda semua yang mengalami masalah yang sama," ucapnya.

Begitu pula beban restitusi yang diberatkan terhadap Mario. Dia masih mengaku heran pertimbangan hakim yang menguatkan pembebanan restitusi sebesar Rp 25 miliar itu.

"Apa yang sebenarnya bisa menjustifikasi itu (restitusi Rp 25 miliar terhadap Mario), itu yang sebenarnya Kami pertanyakan, apakah dia nanti bisa mencapai itu apabila dia dalam keadaan sehat, belum tentu juga," ucapnya.

"Artinya itu adalah hal yang tidak bisa kita pastikan, yang kami sayangkan itu restitusi yang diberikan oleh PN maupun PT adalah masalah jaminan, jadi bukan masalah kerugian," lanjutnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Mario Dandy Ajukan Banding usai Divonis 12 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]

Tetap Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Mario Dandy Satriyo dan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim Tony saat membacakan amar putusan.

Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.

Majelis hakim PRT DKI Jakarta tetap menghukum Mario membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim mengatakan nilai restitusi itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.

"Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat," kata hakim Tony.

Hakim mengatakan perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Hakim menyatakan restitusi sangat diperlukan untuk perawatan dan penopang kebutuhan hidup dalam pemulihan kesehatan terhadap David.

"Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan," kata hakim.

Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads