Tetap Vonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Mario Dandy Satriyo dan jaksa penuntut umum terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata hakim Tony saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk sebagai ketua majelis Tony Pribadi Prakoso dengan anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati.
Majelis hakim PRT DKI Jakarta tetap menghukum Mario membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Hakim mengatakan nilai restitusi itu sudah sesuai dengan rasa keadilan.
"Majelis hakim sependapat bahwa apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama telah dipertimbangkan dan diputus dengan tepat dan benar secara hukum sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat," kata hakim Tony.
Hakim mengatakan perbuatan Mario Dandy telah menimbulkan lebih dari sekadar luka berat. Hakim menyatakan restitusi sangat diperlukan untuk perawatan dan penopang kebutuhan hidup dalam pemulihan kesehatan terhadap David.
"Sebab, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban menimbulkan lebih dari sekadar luka berat dan restitusi yang dibebankan kepada terdakwa terhadap korban diperlukan untuk jaminan perawatan dan jaminan penopang kebutuhan hidup dalam menghadapi ketidakpastian pulihnya kesehatan," kata hakim.
Diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.
(yld/yld)