Apa Motif Ronald Anak DPR Aniaya Dini hingga Tewas? Ini Penjelasan Polisi

Tim detikJatim - detikNews
Kamis, 12 Okt 2023 11:29 WIB
Ronald Tannur (Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Jakarta -

Polisi mengungkap motif Ronald anak DPR aniaya pacar hingga tewas. Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31) alias Ronald adalah anak anggota DPR RI fraksi PKB yang tega menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan. Simak penjelasannya berikut ini.

Motif Ronald Anak DPR Aniaya Dini hingga Tewas

Anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31) alias Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (29) atau Dini hingga tewas. Polisi menyebut motif Ronald aniaya Dini hingga tewas.

"Motif sakit hati. Karena ada cekcok," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, seperti dilansir detikJatim, Rabu (11/10/2023).

Hendro menyebut sakit hati Ronald dikarenakan cekcok yang terjadi sebelum adanya penganiayaan. Namun, tak dijelaskan pemicu cekcok tersebut.

Hendro menyebut cekcok memang terjadi antara Ronald dan Dini. Cekcok itu semakin parah karena adanya pengaruh alkohol yang mereka konsumsi.

"Cekcoknya biasa. Tapi yang bersangkutan terkontaminasi dengan alkohol," ungkap Hendro.

Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini hingga tewas (Foto: Deny Prastyo Utomo)

Ronald Sudah Dites Urine

Polisi telah melakukan tes urine pada Ronald, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini hingga tewas. Hal itu untuk mengetahui apakah Ronald mengonsumsi narkoba atau tidak.

"Tes urine sudah. Nanti kita sampaikan di lain waktu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.

Ronald Dijerat Pasal Pembunuhan

Motif Ronald anak DPR aniaya pacar hingga tewas telah terungkap. Ronald (31) kini dijerat dengan pasal pembunuhan. usai menganiaya kekasihnya, Dini (27) hingga tewas. Sebelumnya, Ronald dijerat pasal penganiayaan.

"Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono di Polrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan ada sejumlah pertimbangan hingga pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

"Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan)," bebernya.

Simak Video: Kasus Anak DPR Tewaskan Kekasih Dikaitkan dengan Femisida, Apa Itu?






(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork