2 WNI Gugat ke MK Minta Dimunculkan Syarat Maksimal Usia Capres/Cawapres

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 11:32 WIB
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Dua warga negara Indonesia (WNI), Soefianto Soetomo dan Imam Hermanda, mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar usia maksimal capres/cawapres dibatasi maksimal 70 tahun. Di sisi lain, banyak gugatan yang meminta agar usia minimal dibatasi.

"Pemohon ingin menambahkan frasa ambang batas umur maksimal 70 tahun yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu di dalam Pasal 169 huruf q sebagai calon presiden dan wakil presiden," kata pemohon sebagaimana dilansir website MK, Selasa (3/10/2023).

Soefianto mengatakan beberapa negara memiliki calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia lebih dari 70 tahun yang dinilai tidak maksimal menjalankan tugasnya. Para pemohon menyebutkan perundang-undangan di Indonesia secara khusus mengatur batas umur pegawai PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta dengan mengisyaratkan masa pensiun. Dengan tidak diaturnya atau tidak ada kejelasan batas usia maksimal untuk mencalonkan diri menjadi capres/cawapres dalam pasal a quo secara nyata telah melanggar hak konstitusional dari para pemohon.

"Secara nyata hal ini juga sangat diskriminatif dan tidak konsisten sehingga sangat beralasan dan wajar bila para pemohon mengajukan uji materiil terhadap objek permohonan ini," ucapnya.

Pemohon menyatakan, dalam ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia, yakni secara khusus mengatur batas umur pegawai negeri, PNS, TNI, Polri, maupun swasta, mengisyaratkan batas masa pensiun dan adanya keinginan regenerasi dalam jabatan kepala-kepala daerah sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden yang mana dapat dipikul oleh pemimpin-pemimpin yang berusia di bawah 70 tahun.

"Tidak adanya kejelasan umur maksimal 70 tahun untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, objek permohonan secara nyata-nyata telah melanggar hak konstitusional diri pemohon dan secara nyata-nyata dalam penerapan objek permohonan," ungkapnya.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan catatan mengenai perlu para pemohon untuk mempelajari PMK 2/2021 guna dijadikan dasar dalam penyusunan permohonan. Setelah mencermati permohonan, para pemohon ingin menambahkan frasa baru berupa batas maksimal.

"Sehingga pada petitumnya harus disesuaikan dengan hal yang diinginkan para pemohon. Jika melihat permohonan yang ada saat ini, bisa saja dinyatakan kabur karena tidak menyatakan dengan jelas," jelas Arief.

Lihat juga Video: PAN Bicara soal Peluang Gugatan Batas Usia Cawapres Dikabulkan MK







(asp/rdp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork