Pemohon Syarat Usia Capres/Cawapres agar Jadi 25 Tahun Cabut Gugatan

Pemohon Syarat Usia Capres/Cawapres agar Jadi 25 Tahun Cabut Gugatan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 14:50 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Arifin Purwanto terkait permintaan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi seumur hidup. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Sidang MK (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Hite Badenggan Lumbantoruan, yang menggugat syarat capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 25 tahun, mencabut gugatannya. Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Hite tidak boleh lagi mengajukan gugatan di kasus itu.

"Menyatakan permohonan dalam perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Anwar Usman usai membuka sidang sebagaimana disiarkan di channel YouTube MK, Senin (2/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Hite mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Hite meminta syarat usia itu diturunkan menjadi usia minimal capres/cawapres menjadi 25 tahun.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan bahwa frasa 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun'," pinta Hite.

Menurut pemohon, usia 25 tahun sesuai dengan syarat minimal calon kepala daerah. Di antaranya:

Wali Kota Tanjung Balai (Syahrial, 27 Tahun);
Bupati Tuban (Aditya Helindra, 29 Tahun);
Bupati Indragiri Hulu (Rezita Meylani Yopi, 27 Tahun);
Gubernur Lampung (M. Ridho Ficardo, 34 Tahun);
Bupati Trenggalek (Emil Dardak, 32 Tahun);
Wakil Bupati Banjar (Saidi Mansyur, 29 Tahun);
Wakil Bupati Trenggalek (Muchammad Nur Arifin, 25 Tahun);
Bupati Samosir (Vandiko Timotius Gultom, 29 Tahun);
Bupati Pangkajene dan Kepulauan Sulawesi Selatan (Muhammad
Yusran Lalogau, 29 Tahun);
Bupati Ogan Ilir (Panca Wijaya Akbar, 30 Tahun);
Bupati Kediri (Hanindito Himawan Pramana, 29 Tahun);
Wakil Bupati Bintan (Roby Kurniawan, 28 Tahun);
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Pilar Saga Ichsan, 30 Tahun);
Bupati Kendal (Dico Mahtado Ganinduto, 31 Tahun);
Bupati Gowa (Adnan Purichta Ichsan, 35 Tahun);
Wali Kota Solo (Gibran Rakabuming, 33 Tahun);
Bupati Purbalingga (Dyah Hayuning Pratiwi, 34 Tahun);

Lihat juga Video 'Elektabilitas Ganjar di Atas Prabowo & Anies Versi Survei Indikator':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads