Tiga terdakwa pembunuh berantai atau serial killer, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, dituntut hukuman mati. Pengacara terdakwa, Sugijati, bakal menyiapkan pembelaan.
"Memberikan pembelaan, ya kan, karena selama ini sidang itu kan semuanya sudah dijawab kan semua pertanyaan itu memang mereka melakukannya," ujar Sugijati, di PN Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).
Salah satu pertimbangan akan mengajukan pembelaan adalah faktor usia dan sikap para terdakwa di sidang yang dinilai sopan. Namun, ia menyerahkan putusannya kepada hakim.
"Berhubung usia mereka sudah lanjut, pasti kita akan menyiapkan pembelaan," katanya.
Ia mengaku telah berbicara dengan para terdakwa dan mereka mengakui ada penyesalan. Ia berharap Wowon cs dapat divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Keputusan itu ada di tangan hakim, untuk meringankan mudah-mudahan cuma seumur hidup atau 20 tahun," katanya.
Sementara itu, terdakwa Wowon sempat mengaku ingin bertemu keluarga setelah dituntut mati. Namun pengacara mengaku Wowon tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya.
Sebelumnya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi. Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lain. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.
Simak Video 'Sidang Pleidoi Wowon Cs Serial Killer Digelar 16 Oktober':
(yld/dhn)