Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan uji publik RUU ini dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan pelindungan tentunya bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar Eddy Hiariej saat memberikan sambutan uji publik RUU Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Eddy menyampaikan, RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ini akan masuk prioritas tahun 2025 melalui keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025. RUU ini menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 23 September 2025, melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan segera kita ajukan ke presiden bersama dengan Undang-Undang Penyesuaian Pidana," ujar Eddy.
Eddy juga menjelaskan perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Perbandingannya ada di kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.
"Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan," jelasnya
Sementara itu, menurut Eddy, untuk syarat pelaksanaan pidana mati, yakni selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji. Kemudian, pelaksanaan pidana mati dilakukan tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.
"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat," ujarnya
Lebih lanjut, Eddy juga menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati. Dia menyebut pelaksanaan pidana mati misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.
"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan, yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," ujar Eddy.
Tonton juga Video: Wowon Cs Terdakwa Kasus Serial Killer Dituntut Pidana Mati!