6 Terpidana di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Kasus Zina hingga Judi

Foto

6 Terpidana di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Kasus Zina hingga Judi

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 07 Apr 2026 17:21 WIB

Jakarta - Enam terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk usai divonis dalam kasus zina, ikhtilath, dan judi.

Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan hingga 100 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath), dan judi (maisir). ANTARA FOTO/Akramul Muslim/nym.

Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM

Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan hingga 100 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath), dan judi (maisir). ANTARA FOTO/Akramul Muslim/nym.

Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan hingga 100 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath), dan judi (maisir). Foto: ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM

Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Panggung Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak delapan hingga 100 kali kepada enam terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara jarimah zina, bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri (ikhtilath), dan judi (maisir). ANTARA FOTO/Akramul Muslim/nym.

Sejumlah terpidana pelanggar hukum syariat Islam mendengarkan tausiyah sebelum pelaksanaan hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/AKRAMUL MUSLIM

6 Terpidana di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Kasus Zina hingga Judi
6 Terpidana di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Kasus Zina hingga Judi
6 Terpidana di Banda Aceh Dihukum Cambuk, Kasus Zina hingga Judi


Berita Terkait