Guru Les di Jakbar Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus Terancam Hukuman Tambahan

Antara News - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 11:52 WIB
Foto: SO (40), guru les matematika di Jakbar yang diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus telah diserahkan ke Kejari Jakbar (Antara/Risky Syukur)
Jakarta -

SO (40), guru les matematika di Jakarta Barat (Jakbar) yang diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus berusia 15 tahun telah diserahkan ke kejaksaan. SO terancam diberikan hukuman tambahan karena statusnya sebagai tenaga kependidikan.

"Ada pemberatan di Pasal 82 ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3 ancaman hukuman. Hal itu diatur undang-undang karena dia tenaga kependidikan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto, dilansir Antara, Jumat (22/9/2023).

SO telah diserahkan ke Kejari Jakbar setelah berkas penyidikan di kepolisian dinyatakan lengkap (P21). Pihak Kejari Jakbar menyebut alasan lain penambahan ancaman hukuman bagi SO ialah karena korban merupakan penyandang disabilitas.

"Alasan lain korban penyandang disabilitas," ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan beberapa kategori pelaku pencabulan bisa terkena hukuman tambahan.

"Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengajar, tenaga kependidikan, atau orang tua kandung, penambahan dari ancaman pidana," ujarnya.

Sunarto mengatakan seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebut layak P21. Jaksa juga sudah menerima alat bukti kasus pencabulan tersebut.

"Barang bukti handphone, visum, dan live stream (siaran langsung) dari handphone tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami sudah layak P21," kata Sunarto.

"Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan terhadap korban. Ahli mengatakan seperti itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SO terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, terkait pemberatan ancaman hukuman terdapat pada Pasal 82 ayat (2) yang berisi, jika pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pelimpahan Berkas ke Jaksa

Diketahui, polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les privat matematika berinisial SO (40) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng pada Kamis (21/9).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork