Lurah Papanggo, Tomi Haryono mengatakan, kegiatan survei melibatkan tiga orang perwakilan warga. Mereka datang ke dua lokasi Rusun untuk memastikan fasilitas dan kondisi unit yang disiapkan.
"Setelah survey ini warga akan melakukan rembuk. Semoga salah satu bisa menjadi pilihan," kata Tomi dalam keterangan tertulis, Jumat (22/9/2023).
Adapun, opsi relokasi disiapkan Pemkot Jakut mempertimbangkan kondisi kehidupan warga di dalam tenda depan kawasan JIS tidaklah manusiawi. Dari aspek medis, Tomi menyebut hunian di dalam tenda berdampak terhadap kesehatan warga, khususnya bagi anak anggota keluarga penghuni.
Tomi berharap agar warga Eks Kampung Bayam yang bertahan di dalam tenda menerima opsi yang diberikan. Pemerintah Kota Jakarta Utara bakal memfasilitasi proses perpindahan hingga pengurus dokumen dan pemindahan sekolah anak anggota keluarga.
Berdasarkan data validasi yang dilakukan terdapat sebanyak 19 KK yang bakal dipindah ke Rusun. Namun Tomi memastikan akan melihat perkembangan lapangan bila nantinya ada penambahan jumlah berdasar data hasil validasi.
Tarif Rusun Masih Gratis
Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan SK COVID-19 bagi penghuni Rusun. Karena itu, bagi penghuni eks Kampung Bayam yang mau direlokasi pun dipastikannya belum akan dikenakan tarif retribusi.
"Kami mengimbau mereka agar segera bisa pindah. Mudah-mudahan besok sudah mulai pindah," ucapnya.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) sekaligus pendamping Warga Kampung Bayam Minawati menuturkan sejak Kamis (14/9) lalu menerima surat dari Kelurahan Papanggo, Jakarta Utara. Surat tersebut ditujukan kepada para pemilik lapak dan bangunan liar sekitar Jalan Sinter Permai Raya Sisi Timur Kelurahan Papanggo. Surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Papanggo, Tomi Haryono, sejak 15 Agustus lalu.
Berikut ini poin-poin yang tertera dalam surat tersebut:
1. Setiap pemilik bangunan liar & lapak usaha di di Jalan Suntar Permai Raya sisi Timur Kelurahan Papanggo dilarang/tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di sepanjang jalan tersebut
2. Bagi para pemilik bangunan liar & lapak usaha yang berada di di Jalan Sunter Permi Raya sisi Timur Kelurahan Papenggo agar membongkar bangunan tersebut
3. Apabila Saudara belum atau tidak mengindahkan imbauan ini dan tidak melaksanakan pembongkaran, maka akan dilakukan penertiban secara terpadu oleh aparat terkait serta segala risiko kerugian menjadi tanggung jawab Saudara sepenuhnya.
Minawati mengatakan sudah ada pertemuan bersama lurah setempat. Warga, menurut dia, diminta mengosongkan area hingga Jumat (22/9) mendatang.
"Kami kemarin sempat ketemu Lurah, mereka rencananya kasih waktu sampai dengan hari Jumat ini, itu harus dikosongkan. Iya, kalau tidak, dikosongkan paksa," ujarnya, , Selasa (19/8).
Simak juga 'Saat Menteri PUPR Ungkap Progres Pembangunan JPO Ancol-JIS':
(taa/azh)