Diduga Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus, Guru Les di Jakbar Segera Diadili

Diduga Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus, Guru Les di Jakbar Segera Diadili

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 21 Sep 2023 19:21 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Jakarta -

Seorang pria berinisial S (40) diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus, A (15), di Kalideres, Jakarta Barat. Tersangka yang merupakan guru les itu segera diadili di kasus tersebut.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kasus yang menjerat S telah dinyatakan lengkap (P21). Polisi telah melimpahkan tersangka S ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan.

"Pelimpahan ini dijadwalkan akan dilakukan pada hari ini Kamis, 21 September 2023 pukul 12.00 WIB. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Hasoloan, kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, S dilaporkan ke Polsek Cengkareng oleh orang tua korban. Tersangka merupakan guru les matematika dan fisika yang diminta untuk mengajar anaknya.

"A baru belajar pembagian dan perkalian yang diajarin oleh pelaku," katanya.

S diduga mencabuli korban ketika korban sedang diajari oleh tersangka. Tak terima atas perbuatan S, orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Cengkareng.

Penahanan Sempat Ditangguhkan

Kasus tersebut terus bergulir hingga S ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan S sempat ditangguhkan karena alasan sakit.

"Iya dengan alasan yang bisa diterima oleh hukum. Karena yang bersangkutan ada alasan sakit dan ada keterangan medisnya," kata dia.

"Kita berharap S kooperatif untuk tahap 2 yang selanjutnya perkara tersebut ditangani oleh kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diagendakan di persidangan," tuturnya.

Penjelasan Pengacara Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum S, Herry mengklaim jika kliennya dituduh melakukan pencabulan tanpa bukti.

"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah dia sama orang tuanya. Katanya 'Kamu cabuli anak saya ya?' 'Tidak saya tidak melakukan itu. Kan ibu adalah penolong saya ngapain saya melakukan itu'," kata Herry kepada wartawan.

S kemudian dibawa oleh orang tua korban ke Polsek Cengkareng. Di sana, S langsung dilakukan proses pemeriksaan.

Herry menyebut Polsek Cengkareng langsung menertibkan S Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/47/VI/2023/Sektor Cengkareng. Lalu, keesokan harinya S ditahan polisi setelah terbit surat penangkapan pada 6 April 2023.

"Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu. Nah kita tahu polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus," ucap Herry.

Herry menuturkan, pihaknya menanyakan soal proses hukum yang dilakukan ke Polsek ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, Polda Metro Jaya kemudian melakukan gelar perkara khusus pada 10 Mei.

"Gelar khususnya artinya, buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya. Iya betul (Polsek tetap memproses). Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat mabes, polda, atau paling minim polres," ucap dia.

Pihaknya lantas mengajukan penangguhan penahanan untuk S dan dikabulkan. Namun, pada 15 September, penyidik Polsek menyampaikan bahwa kasus kliennya itu telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan P21.

(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads