Guru Les di Jakbar Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus Terancam Hukuman Tambahan

Guru Les di Jakbar Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus Terancam Hukuman Tambahan

Antara News - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 11:52 WIB
SO (40), guru les matematika di Jakbar yang diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus telah diserahkan ke Kejari Jakbar (Antara/Risky Syukur)
Foto: SO (40), guru les matematika di Jakbar yang diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus telah diserahkan ke Kejari Jakbar (Antara/Risky Syukur)
Jakarta -

SO (40), guru les matematika di Jakarta Barat (Jakbar) yang diduga mencabuli remaja berkebutuhan khusus berusia 15 tahun telah diserahkan ke kejaksaan. SO terancam diberikan hukuman tambahan karena statusnya sebagai tenaga kependidikan.

"Ada pemberatan di Pasal 82 ayat 2 itu, nanti kita buktikan. Dia ini kan guru les, kategori, ada pemberat penambahan dari 1/3 ancaman hukuman. Hal itu diatur undang-undang karena dia tenaga kependidikan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Sunarto, dilansir Antara, Jumat (22/9/2023).

SO telah diserahkan ke Kejari Jakbar setelah berkas penyidikan di kepolisian dinyatakan lengkap (P21). Pihak Kejari Jakbar menyebut alasan lain penambahan ancaman hukuman bagi SO ialah karena korban merupakan penyandang disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan lain korban penyandang disabilitas," ujar Sunarto.

Sunarto menjelaskan beberapa kategori pelaku pencabulan bisa terkena hukuman tambahan.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang khusus itu mengatur kalau pemberatan 1/3 itu diterangkan di situ ada tenaga pengajar, tenaga kependidikan, atau orang tua kandung, penambahan dari ancaman pidana," ujarnya.

Sunarto mengatakan seluruh barang bukti menjadi petunjuk sehingga kasus tersebut layak P21. Jaksa juga sudah menerima alat bukti kasus pencabulan tersebut.

"Barang bukti handphone, visum, dan live stream (siaran langsung) dari handphone tersangka, sehingga itu jadi petunjuk kami, sehingga menurut kami sudah layak P21," kata Sunarto.

"Adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Divisum itu ada bukti kekerasan terhadap korban. Ahli mengatakan seperti itu," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka SO terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, terkait pemberatan ancaman hukuman terdapat pada Pasal 82 ayat (2) yang berisi, jika pencabulan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pelimpahan Berkas ke Jaksa

Diketahui, polisi melimpahkan berkas perkara P21 kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les privat matematika berinisial SO (40) terhadap anak muridnya berinisial A (15) di Cengkareng pada Kamis (21/9).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Malam ini kita menerima berkas P21 dari pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie, lewat pesan singkat, Kamis (21/9).

Sebelumnya, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku melakukan aksinya di rumah korban saat mengajar.

"Jadi anak ini les dengan yang bersangkutan, les beberapa mata pelajaran kemudian lesnya itu di rumah pelapor atau orang tua korban, nah ketika les disiapkan satu kamar karena kalau di ruang tamu ada adik korban, jadi agak terganggu. jadi akhirnya di kamar. Itu kurang lebihnya peristiwanya," kata Kompol Hasoloan.

Menurutnya, kasus dugaan pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

"Iya. Bercerita sama orang tuanya. Untuk pengakuan yang bersangkutan (tersangka) tidak mengakui," ucap Hasoloan.

Namun, polisi menyebut jika pelaku ditetapkan tersangka setelah bukti-bukti yang ada sudah cukup. Hasoloan juga mengaku sudah berkoordinasi dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

"Ya keterangan saksi, ada visum juga, ada pendampingan juga dari instansi terkait gitu. Ya intinya sesuai dengan pasal 184 KUHAP kita penuhi, kan itu ada 5 alat bukti ya itu kita penuhi itu," katanya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads