Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sejumlah pelanggaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023. Dalam dua hari pelaksanaan sejak 18 Oktober, sebanyak 341 pengendara ditilang karena melanggar aturan.
"Total pelanggar yang diberi sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Trunoyudo mengatakan ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE. Dari data pelanggaran yang ada, sebanyak 293 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 48 lainnya menggunakan e-TLE mobile. Sejauh ini belum ada penilangan manual yang dilakukan.
Trunoyudo menyebut mayoritas pelanggaran yang ada adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 274 pelanggar. Disusul 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, dan 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Selain itu, ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
Trunoyudo menambahkan, selain sanksi tilang, pihaknya memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut jenis pelanggaran tersebut:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Lihat juga Video 'Mobil Dinas Polisi Uji Emisi, Kadis LH: Hukum Tak Cuma Berlaku Bagi Masyarakat':
(wnv/mea)