Operasi Zebra 2023 sampai tanggal berapa? Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya pada bulan September hingga Oktober 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat tertib berlalu lintas.
Ada 15 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra kali ini. Berikut informasi selengkapnya.
Operasi Zebra 2023 Sampai Tanggal Berapa?
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah mulai menggelar Operasi Zebra 2023. Operasi Zebra 2023 digelar selama dua pekan, mulai dari tanggal 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September-1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024," tulis keterangan resmi akun instagram @tmcpoldametro, Minggu (17/9/2023).
2.939 Personel Dikerahkan
Polisi menggelar Operasi Zebra 2023 selama dua minggu. Sebanyak 2.939 personel diturunkan dalam operasi tersebut.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto yang memimpin apel Operasi Zebra Jaya di Polda Metro Jaya, Senin (18/9/2023).
Tiga Tujuan Utama Operasi Zebra 2023
Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, operasi zebra tahun ini memiliki tugas fokus atau tujuan utama.
"Yaitu satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.
Operasi Zebra 2023 Sasar 15 Jenis Pelanggaran
Operasi Zebra 2023 sampai tanggal berapa? Operasi ini digelar tanggal 18 September sampai 1 Oktober 2023. Total 15 jenis pelanggaran disasar dalam Operasi Zebra 2023. Berikut jenis-jenis pelanggaran yang dimaksud.
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
- Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Simak Video 'Operasi Zebra Jaya 2023, Digelar Selama 14 Hari':